- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Korban Tewas Dicelurit, Pelaku Dibui 11 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Tragis dialami korban M Husni yang dihabisi temannya sendiri, yakni terdakwa Muhammad Rido Yoda Dayona (28). Terdakwa kesehariannya buruh ini, merupakan warga Jalan A Yani, Lorong Karet, RT 15/04, Kelurahan Selaberanti, Kecamatan Seberang Ulu 1, di tahan di Rutan sejak 4 Desember 2021.
Ketua majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH sendiri memvonis terdakwa Rido secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Maka menjatuhkan vonis selama 11 tahun terhadap terdakwa. Kuasa hukum terdakwa yakni Ahmad Rizal SH mengatakan sebenarnya tindakan terdakwa Rido, melakukan dalam keadaan terpaksa saat ditagih hutang. Korban ini menagih utang dengan terdakwa, tapi mencabut lading. Terjadilah keributan, sampai korban meninggal. Vonisnya dibacakan kemarin (14/6/22) dan terdakwa menerima putusan itu,” katanya kepada Simbur, Kamis (16/6/22) pukul 10.15 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) Romi Pasolini SH menuntut dengan pertimbangan memberatkan terdakwa Rido perbuatan atas pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP, perbuatannya meninggalkan trauma, dan terdakwa pernah dalam kasus penganiayaan sebelumnya. Pertimbangan meringankan sudah ada perdamaian antara orang tua mereka.
“Menyatakan terdakwa Rido secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban M Husni. Maka menuntut pidana penjara selama 13 tahun, terdakwa tetap ditahan dan barang bukti sebilah celurit dan pisau dirampas untuk dimusnahkan,” tukas Romi.
Terdakwa Muhammad Rido Yoda Dayona pada Jumat (3/12/21) pukul 09.30 WIB, di Jalan A Yani, Lorong Karet, RT 15/04, Kelurahan Silaberanti, Jakabaring, melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban M Husni.
Berawal dari korban M Husni merupakan teman terdakwa Rido bertemu di jalan, lalu korban menanyakan terkait hutang terdakwa Rp500 ribu. Dikatakan terdakwa uangnya masih dipakai adik terdakwa dengan nada keras. Kemudian korban Husni menarik kerah baju terdakwa sambil memukul wajah terdakwa dan kembali terdakwa balas memukul wajah korban.
Keributan itu sempat dilerai warga. Setelah itu terdakwa mengambil celurit dan pedang. Sedangkan korban mengambil pisau, lalu keduanya bertemu lagi. Korban Husni menyerang terdakwa tapi dapat ditahan. Terdakwa Rido bales menyabetkan celurit hingga dua kali mendarat di paha kanan korban Husni hingga terjatuh. Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, korban Husni akhirnya meninggal dunia. (nrd)



