- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Divonis 12 Tahun Plus Uang Pengganti Rp36 Miliar, Terdakwa “Beduit” Pikir-Pikir
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara pada Rabu (15/6) pukul 22.00 WIB, giliran dijatuhkan kepada terdakwa Mudai Madang selaku pemilik saham dan komisaris PT Dika Karya Lintas Nusantara atau PT DKLN perusahaan bergerak di bidang migas. Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH, didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Terdakwa “beduit” (banyak uang) seperti disebut saksi eks Gubernur Alex Noerdin sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian pertimbangan meringankan, terdakwa Muddai Madang bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa Muddai Madang telah terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Bersama-sama Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah memperkaya diri sendiri telah menerima uang secara tidak sah dari penjualan gas yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.131.250.000 dan US$30, 2 juta,” ungkap hakim.



