Divonis 12 Tahun Plus Uang Pengganti Rp36 Miliar, Terdakwa “Beduit” Pikir-Pikir

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara pada Rabu (15/6) pukul 22.00 WIB, giliran dijatuhkan kepada terdakwa Mudai Madang selaku pemilik saham dan komisaris PT Dika Karya Lintas Nusantara atau PT DKLN perusahaan bergerak di bidang migas. Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH, didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Terdakwa “beduit” (banyak uang) seperti disebut saksi eks Gubernur Alex Noerdin sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.

Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian pertimbangan meringankan, terdakwa Muddai Madang bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan  perbuatan terdakwa Muddai Madang telah terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Bersama-sama Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah memperkaya diri sendiri telah menerima uang secara tidak sah dari penjualan gas yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.131.250.000 dan US$30, 2 juta,” ungkap hakim.