- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Divonis 12 Tahun Plus Uang Pengganti Rp36 Miliar, Terdakwa “Beduit” Pikir-Pikir
Atas putusan dari majelis hakim, Muddai Madang secara virtual menyatakan pikir-pikir. “Terima kasih yang mulia, saya akan pikir-pikir dahulu atas putusan ini, meski saya tidak puas, segera akan menyatakan sikap menerima atau banding,” tukas Mudai Madang.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, dimana perbuatan terdakwa Mudai Madang telah memenuhi semua unsur dan dakwaan ke 1 primer dalam perkara PDPDE Sumsel melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



