- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Divonis 12 Tahun Plus Uang Pengganti Rp36 Miliar, Terdakwa “Beduit” Pikir-Pikir
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mudai Madang selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dan subsider 1 tahun kurungan,” tegas Yoserizal.
Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 36 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut, tidak dibayar maka setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun.



