Divonis 12 Tahun Plus Uang Pengganti Rp36 Miliar, Terdakwa “Beduit” Pikir-Pikir

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mudai Madang selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dan subsider 1 tahun kurungan,” tegas Yoserizal.

Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 36 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut, tidak dibayar maka setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun.