- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Divonis 12 Tahun, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Banding
Nurmala juga menegaskan, ia merasa sangat prihatin atas vonis majelis hakim ini. “Putusan dana hibah Masjid Sriwijaya agak prihatin dengan putusan tadi. Dikatakan tidak ada proposal nyatanya ada proposal, saksi yang menandatangani proposal Marwah M Diah itu mengakui. Kemudian terkait kerugian negara majelis hakim mengesampingkan hasil pemeriksaan Universitas Tadulako. Hakim menggunakan perhitungan sendiri, mendasarkan pada fisik lapangan yang hanya 7,9 persen,” jelasnya kepada Simbur.
Ada hal paling penting bagi tim kuasa hukum menurut Nurmala Dewi, yakni baik perkara gas bumi PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya, bahwa sama sekali tidak terbukti menerima uang baik dalam perkara PDPDE atau pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Jadi tidak ada menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, makanya dia dibebaskan dari Pasal 18 tentang uang pengganti. Jadi dia hanya kena pidana, tidak wajib membayar uang pengganti. Paling penting secara umum, tidak ada dia menerima atau menggunakan dana gas bumi PDPDE atau dana hibah,” tukas Nurmala.



