- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Divonis 12 Tahun, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Banding
# Uang Pengganti Dihapus, 6 Rekening Kembali Dibuka
PALEMBANG, SIMBUR – Pembacaan amar putusan atau vonis pidana terdakwa Ir Alex Noerdin eks Gubernur Sumsel, sempat tertunda sejak pagi Rabu (15/6). Akhirnya sidang putusan kembali digelar sekitar pukul 19.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Sang terdakwa Alex Noerdin mengikuti secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Pantauan Simbur, tim kejaksaan dan tim kuasa hukum terdakwa hadir langsung dalam persidangan kali ini. Ruang persidangan juga ramai dihadiri pihak keluarga dan rekan sejawat terdakwa. Kemudian pihak kepolisian dan kejaksaan juga melakukan pengamanan cukup ketat, untuk memastikan situasi agar tetap kondusif.



