- Karhutla Menggila di Pulau Kalimantan, Terdata 1.487 Hotspot
- Dukung Hilirisasi Sawit, Potensi Lahan di Sumsel 66 Ribu Hektare
- Tiga Provinsi Diguncang Gempa, Indonesia Tangguh Tanggulangi Bencana
- Modal Ventura Harus Diperkuat, Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan
- Kodam II/Sriwijaya Komitmen Perangi Narkoba
Divonis 12 Tahun, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Banding
# Uang Pengganti Dihapus, 6 Rekening Kembali Dibuka
PALEMBANG, SIMBUR – Pembacaan amar putusan atau vonis pidana terdakwa Ir Alex Noerdin eks Gubernur Sumsel, sempat tertunda sejak pagi Rabu (15/6). Akhirnya sidang putusan kembali digelar sekitar pukul 19.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Sang terdakwa Alex Noerdin mengikuti secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Pantauan Simbur, tim kejaksaan dan tim kuasa hukum terdakwa hadir langsung dalam persidangan kali ini. Ruang persidangan juga ramai dihadiri pihak keluarga dan rekan sejawat terdakwa. Kemudian pihak kepolisian dan kejaksaan juga melakukan pengamanan cukup ketat, untuk memastikan situasi agar tetap kondusif.



