- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Jaksa Sebut Uang Rp10 Miliar Mengalir ke Oknum Perwira Menengah Polisi
Kemudian bulan Februari 2020 HM bertemu Bupati Muba DRA di ruang kerja rumah dinas. Dia mengatakan, “Pak ini ada permintaan untuk keperluan Polda. Kalau tidak dipenuhi kami bisa dijadikan tersangka semua,” kata HM.
“Emang berapa?” tanya DRA.
Dijawabnya Rp 10 miliar,” timpal HM.
“Wah kok sebesar itu, terus gimana? kalau tidak dipenuhi gimana?” tanya DRA keheranan.
“Kalau tidak dipenuhi kami bakal tersangka, Izin kami mau utang dengan kawan-kawan kita,” jawab HM.
“Ya silakan utang dengan kawan-kawan. Kalau kamu bisa memenuhi permintaan itu,” ujar Dodi Reza.
Begitu keterangan dari Jaksa Kejagung. Kemudian, tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, Hadi Candra membawa uang Rp10 miliar dimasukan ke dalam 2 kardus dan satu kantong plastik, pergi ke rumah terdakwa di Perumahan Grand Garden kota Palembang, sampai bertemu terdakwa. Kemudian Hadi Candra menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar tersebut diterima terdakwa. Bahwa terdakwa setelah menerima uang itu, tetap melakukan klarifikasi namun proses penyelidikan yang dilakukan terdakwa yang dilakukan terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR Muba merupakan administrasi penyelidikanya abal-abal. Pada saat penghentian penyelidikan hanya berdasarkan perintah secara lisan terdakwa, tanpa prosedur dan tidak dilakukan gelar perkara.



