- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Jaksa Sebut Uang Rp10 Miliar Mengalir ke Oknum Perwira Menengah Polisi
Kemudian bulan Februari 2020 HM bertemu Bupati Muba DRA di ruang kerja rumah dinas. Dia mengatakan, “Pak ini ada permintaan untuk keperluan Polda. Kalau tidak dipenuhi kami bisa dijadikan tersangka semua,” kata HM.
“Emang berapa?” tanya DRA.
Dijawabnya Rp 10 miliar,” timpal HM.
“Wah kok sebesar itu, terus gimana? kalau tidak dipenuhi gimana?” tanya DRA keheranan.
“Kalau tidak dipenuhi kami bakal tersangka, Izin kami mau utang dengan kawan-kawan kita,” jawab HM.
“Ya silakan utang dengan kawan-kawan. Kalau kamu bisa memenuhi permintaan itu,” ujar Dodi Reza.
Begitu keterangan dari Jaksa Kejagung. Kemudian, tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, Hadi Candra membawa uang Rp10 miliar dimasukan ke dalam 2 kardus dan satu kantong plastik, pergi ke rumah terdakwa di Perumahan Grand Garden kota Palembang, sampai bertemu terdakwa. Kemudian Hadi Candra menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar tersebut diterima terdakwa. Bahwa terdakwa setelah menerima uang itu, tetap melakukan klarifikasi namun proses penyelidikan yang dilakukan terdakwa yang dilakukan terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR Muba merupakan administrasi penyelidikanya abal-abal. Pada saat penghentian penyelidikan hanya berdasarkan perintah secara lisan terdakwa, tanpa prosedur dan tidak dilakukan gelar perkara.



