- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Jaksa Sebut Uang Rp10 Miliar Mengalir ke Oknum Perwira Menengah Polisi
Terdakwa Dz memerintahkan anggota Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus untuk menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui gelar perkara dugaan tipikor pada proyek terjadi di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. “Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan sebagaimana dalam surat dakwaan, memaksa HM Kadis PUPR Kabupaten Muba memberikan uang Rp5 miliar untuk penyelesaian agar proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019, yang sedang diklarifikasi Subdit Tipikor Polda Sumsel tidak dilanjutkan, menjadi perkara atau kasus. Dan uang Rp5 miliar untuk pengamanan, agar tidak ada penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tipikor terhadap proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019,” jelas jaksa.
“Dari pemeriksaan perintah penyelidikan perkara terkait proyek, menerbitkan surat panggilan terhadap pihak Dinas PUPR Muba. Dalam pemeriksaan HM Kadis PUPR Muba, dimintai keterangan oleh penyidik, disela pemeriksaan AKP Sp mengatakan ‘Pak itu Johan Anuar jadi tersangka, bapak cepat-cepatlah ngadap Kasubdit’. Karena tertekan HM takut apabila sampai dijadikan tersangka dalam perkara korupsi dan memahami untuk cepat-cepat menghadap Kasubdit,” urai JPU.



