- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun
Dan dakwaan ke 3 primer, melanggar Pasal 3 Junto Pasal 7 UU RI No 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan penuh kesadaran terhadap tindakannya, serta mengetahui akibat tindakan yang ditimbulkannya. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar pada diri terdakwa.
“Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMD, diharapkan dapat menunjang dan menambah perekonomian daerah serta PAD. terdakwa tidak mengakui perbuatannya berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesal, yang meringankan perbuatan belum pernah dihukum,” jelas jaksa Kejaksaan Agung R1.
“Satu, menyatakan terdakwa MM telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer 1 perkara PDPDE Sumsel dan dakwaan primer 2 pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan dakwaan primer ke 3 TPPU. Menjatuhkan pidana penjara MM selama 20 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan tetap ditahan. Menjatuhkan pidana penjara Rp 10 miliar subsider selama 1 tahun penjara,” tegas JPU.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 2,131 Miliar. Dan US$ 17.912.334,41, jika tidak membayar UP setelah vonis, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak ada UP diganti pidana penjara selama 9 tahun,” tukas JPU Kejagung.



