- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun
# Dua Terdakwa Lain Dituntut Lebih Rendah
PALEMBANG, SIMBUR – Setelah pembacaan tuntutan terhadap AN eks Gubernur Sumsel, berikutnya giliran tuntutan terdakwa MM selaku pemilik saham dan komisaris PT Dika Karya Lintas Nusantara atau PT DKLN bergerak di bidang Migas, giliran dibacakan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.
Pembacaan tersebut dilakukan dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, pada Rabu (25/5) lalu, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Terdakwa MM sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Perbuatan terdakwa “beduit” (banyak uang) seperti disebut saksi AN eks Gubernur Sumsel ini telah memenuhi semua unsur dan dakwaan ke 1 primer dalam perkara PDPDE Sumsel melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua primer dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



