- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Terdakwa Anggap Begitu Kejam, Bakal Siapkan Pembelaan Maksimal
# Diganjar Pidana Uang Pengganti US$3,292 dan Rp 4,843 Miliar
# Sidang Tuntutan Kasus Rasuah Gas Bumi dan Masjid Sriwijaya
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Ir AN eks Gubernur Sumsel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gas bumi PDPDE Sumsel dan tipikor Masjid Sriwijaya Palembang. Sidang berlangsung pada Rabu (25/5) malam lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Sedangkan para terdakwa AN, MM, CIS dan YA mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa Alex Noerdin telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan kesatu primer dalam perkara tipikor PDPDE Sumsel sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI No 31 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
Dan telah memenuhi unsur dalam dakwaan kedua primer dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana Junto Pasal 5 ayat 1 KUHP.



