Terdakwa Anggap Begitu Kejam, Bakal Siapkan Pembelaan Maksimal

Dari fakta hukum yang terungkap persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, keterangan ahli, surat dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti. “Bahwa satu terdakwa orang yang mampu bertanggung jawab dan sehat jiwanya, terdakwa melakukan perbuatannya penuh kesadaran serta akibat yang timbul akibat perbuatannya. Tiga tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi perbuatan terdakwa,” cetus JPU.

Tuntutan pidana, lanjut JPU, pertimbangan memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari KKN. “Kedua terdakwa merupakan penyelenggara negara, seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Tiga perbuatan terdakwa telah mencederai perbuatan masyarakat, terhadap bisnis BUMD, yang diharapkan dapat mengembangkan dan menunjang perekonomian daerah dan menambah PAD provinsi dari sektor migas. Empat terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak memiliki etika mengembalikan kerugian negara yang dimilikinya. Kelima terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya,” bener jaksa.

Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. “Menuntut menyatakan terdakwa AN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakwaan ke 1 primer dan 2. Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” tegas JPU.

“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan uang pengganti, A dalam perkara tipikor PDPDE Sumsel US$3.292.151,53. B, dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp 4,843 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selam 1 bulan seusai vonis, maka harta benda disita, dan dilelang apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 10 tahun,” tukas jaksa Kejagung RI.