Dibui 4 Tahun akibat “Bancakan” Korupsi, Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim Dicabut selama 2 Tahun

Selepas vonis, para terdakwa diberi waktu 7 hari baik kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan 10 terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, untuk menentukan sikap baik menerima, menolak atau pikir-pikir.

Diketahui, tuntutan JPU KPK Rikhi Benigno Maghaz SH MH sebelumnya, menuntut pidana penjara terhadap 10 terdakwa anggota dewan Kabupaten Muara Enim masing-masing selama 4 tahun. Kemudian pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 6 bulan. “Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti terhadap negara terhadap terhadap terdakwa Indragani Rp 490 juta, paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan. Terdakwa Ishak Juarsah Rp300 juta, terdakwa 3 sampai 10 masing-masing Rp 200 juta sebagaimana pertimbangan uang telah dikembalikan Rp 200 juta,” timpalnya.

Pidana kurungan dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan, tetap berada dalam tahanan. “Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak dipilih dan memilih selama 5 tahun sejak para terdakwa menjalani hukuman pidana,” tukas jaksa KPK. (nrd)