Dibui 4 Tahun akibat “Bancakan” Korupsi, Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim Dicabut selama 2 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan vonis pidana penjara terhadap 10 terdakwa Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim periode 2014-2019. Putusan dibacakan pada Rabu (25/5) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.

Sepuluh orang anggota dewan ini mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang kelas 1. Mereka yakni terdakwa 1 Indragani, terdakwa 2 Ishak Juarsah, terdakwa 3 Apriyadi, terdakwa 4 Subahan, terdakwa 5 Mardiansyah, dan terdakwa 6 Fitriansyah. Selanjutnya, terdakwa 7 Marsito, terdakwa 8 Muhadi, terdakwa 9 Ario Setyadi dan terdakwa 10 Ahmad Leo Kusuma. Masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

Majelis hakim menilai dalam amar putusan para terdakwa,  terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima sejumlah uang komitmen fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim yang bersumber dari Robi Okta Fahlevi, sebesar Rp 200 juta hingga Rp400 juta lebih.