- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dibui 4 Tahun akibat “Bancakan” Korupsi, Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim Dicabut selama 2 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan vonis pidana penjara terhadap 10 terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim periode 2014-2019. Putusan dibacakan pada Rabu (25/5) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.
Sepuluh orang anggota dewan ini mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang kelas 1. Mereka yakni terdakwa 1 Indragani, terdakwa 2 Ishak Juarsah, terdakwa 3 Apriyadi, terdakwa 4 Subahan, terdakwa 5 Mardiansyah, dan terdakwa 6 Fitriansyah. Selanjutnya, terdakwa 7 Marsito, terdakwa 8 Muhadi, terdakwa 9 Ario Setyadi dan terdakwa 10 Ahmad Leo Kusuma. Masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.
Majelis hakim menilai dalam amar putusan para terdakwa, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima sejumlah uang komitmen fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim yang bersumber dari Robi Okta Fahlevi, sebesar Rp 200 juta hingga Rp400 juta lebih.



