Dibui 4 Tahun akibat “Bancakan” Korupsi, Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim Dicabut selama 2 Tahun

Dengan pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Para terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Maka mengadili dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,” tukas majelis hakim.

Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta. “Hukuman tambahan kepada para terdakwa, dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama 2 tahun,” tegas hakim.