- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Dibui 4 Tahun akibat “Bancakan” Korupsi, Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim Dicabut selama 2 Tahun
Dengan pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
“Para terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Maka mengadili dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,” tukas majelis hakim.
Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta. “Hukuman tambahan kepada para terdakwa, dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama 2 tahun,” tegas hakim.



