Oknum BPN Palembang Didakwa Salah Gunakan Program PTSL, Hakim: Ngukur Tanah di Atas Kuda

“Program PTSL di kota Palembang sendiri anggarannya sekitar Rp2,8 Miliar untuk pemohon sertifikat ini gratis. Untuk yang dilapangan saya tanya ke JM  dan M,” timpalnya.

“Itulah kerugian negara, ngukur tanah  di atas kuda, bagaimana kalau rawa itu dalam. Karena tidak dilaksanakan program tanah ini,” sergah Mangapul.

Ditegaskan Ahmad Zaili bahwa sebanyak 27 orang BPN Kota Palembang, semuanya panitia program PTSL semua beli murah yang mengajukan sertifikat tanah di Karya Jaya, tukas terdakwa Ahmad Zaili. (nrd)