- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Oknum BPN Palembang Didakwa Salah Gunakan Program PTSL, Hakim: Ngukur Tanah di Atas Kuda
AZ saksi sekaligus terdakwa juga ikut prohram PTSL, dengan tanah seluas 10.000 meter atau 1 hektare, dasarnya akta pengoperan hak. Jaksa penuntut umum Aldi Rijasa didampingi Hendy Tanjung SH MH giliran memeriksa terdakwa JM.
Saksi JM menegaskan kembali ia membeli tanah dengan Asnaipar, dengan bukti kuitansi pembelian dan menyerahkan uang pula. Berikutnya keterangan saksi sekaligus terdakwa AZ, mengatakan ada 254 nama yang mengajukan sertfikat gratis di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.
“Saya beli bulan akhir Januari tanah itu, keterangan ibu Asnaipar itu tanahnya, ada surat jual beli atas nama Usman Majid ahli warisnya Syukur dan Triwahyuni, kemudian Syukur mengoperkannya dan hibah ke ibu Asnaipar,” kata terdakwa kepada majelis hakim. “Saya beli 1 hektare seharga Rp40 juta, menurut saya masih terjangkau dan sedang, saya belinya mencicil,” ujar AZ.



