- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Oknum BPN Palembang Didakwa Salah Gunakan Program PTSL, Hakim: Ngukur Tanah di Atas Kuda
AZ saksi sekaligus terdakwa juga ikut prohram PTSL, dengan tanah seluas 10.000 meter atau 1 hektare, dasarnya akta pengoperan hak. Jaksa penuntut umum Aldi Rijasa didampingi Hendy Tanjung SH MH giliran memeriksa terdakwa JM.
Saksi JM menegaskan kembali ia membeli tanah dengan Asnaipar, dengan bukti kuitansi pembelian dan menyerahkan uang pula. Berikutnya keterangan saksi sekaligus terdakwa AZ, mengatakan ada 254 nama yang mengajukan sertfikat gratis di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.
“Saya beli bulan akhir Januari tanah itu, keterangan ibu Asnaipar itu tanahnya, ada surat jual beli atas nama Usman Majid ahli warisnya Syukur dan Triwahyuni, kemudian Syukur mengoperkannya dan hibah ke ibu Asnaipar,” kata terdakwa kepada majelis hakim. “Saya beli 1 hektare seharga Rp40 juta, menurut saya masih terjangkau dan sedang, saya belinya mencicil,” ujar AZ.



