- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Kompak Pikir-pikir
Advokat Edi Siswanto SH MH, sebagai kuasa hukum Margono Mangkunegoro atas vonis majelis hakim, ia berkeyakinan tetap pada pembelaan, bahwa kliennya terdakwa Margono Mangkunegoro tidak terbukti bersalah, sebab tanah yang diperjual belikan itu telah bersertifikat.
“Kami kecewa dengan vonis majelis hakim selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP, dengan apa yang didakwakan JPU terbukti menurut hakim, seperti bujuk rayu, menurut hakim tanah itu milik orang lain,” ungkapnya kepada Simbur.



