Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Kompak Pikir-pikir

Advokat Edi Siswanto SH MH, sebagai kuasa hukum Margono Mangkunegoro atas vonis majelis hakim, ia berkeyakinan tetap pada pembelaan, bahwa kliennya terdakwa Margono Mangkunegoro tidak terbukti bersalah, sebab tanah yang diperjual belikan itu telah bersertifikat.

“Kami kecewa dengan vonis majelis hakim selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP, dengan apa yang didakwakan JPU terbukti menurut hakim, seperti bujuk rayu, menurut hakim tanah itu milik orang lain,” ungkapnya kepada Simbur.