- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Kompak Pikir-pikir
Advokat Edi Siswanto SH MH, sebagai kuasa hukum Margono Mangkunegoro atas vonis majelis hakim, ia berkeyakinan tetap pada pembelaan, bahwa kliennya terdakwa Margono Mangkunegoro tidak terbukti bersalah, sebab tanah yang diperjual belikan itu telah bersertifikat.
“Kami kecewa dengan vonis majelis hakim selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP, dengan apa yang didakwakan JPU terbukti menurut hakim, seperti bujuk rayu, menurut hakim tanah itu milik orang lain,” ungkapnya kepada Simbur.



