- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Kompak Pikir-pikir
Setelah itu pembacaan putusan ditujukan kepada terdakwa Ir Sarimuda MT. “Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Silahkan terdakwa mengambil sikap. Satu minggu kami beri waktu,” tukas majelis hakim.
“Pikir-pikir yang mulia atas putusan ini,” singkat Sarimuda.



