- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
- Harap Sinergi Militer dan Akademisi Lahirkan Inovasi Strategis
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kelola Koperasi Merah Putih secara Profesional
- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Kompak Pikir-pikir
Setelah itu pembacaan putusan ditujukan kepada terdakwa Ir Sarimuda MT. “Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Silahkan terdakwa mengambil sikap. Satu minggu kami beri waktu,” tukas majelis hakim.
“Pikir-pikir yang mulia atas putusan ini,” singkat Sarimuda.



