- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Kompak Pikir-pikir
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Margono Mangkunegoro selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara. Atas putusan itu silahkan terdakwa mengambil sikap, akan menerima, pikir-pikir atau banding,” tegas Yose Rizal.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Margono yang mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Pakjo Palembang kelas I.



