- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Kompak Pikir-pikir
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Margono Mangkunegoro selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara. Atas putusan itu silahkan terdakwa mengambil sikap, akan menerima, pikir-pikir atau banding,” tegas Yose Rizal.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Margono yang mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Pakjo Palembang kelas I.



