- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
- Harap Sinergi Militer dan Akademisi Lahirkan Inovasi Strategis
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kelola Koperasi Merah Putih secara Profesional
- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Kompak Pikir-pikir
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Margono Mangkunegoro selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara. Atas putusan itu silahkan terdakwa mengambil sikap, akan menerima, pikir-pikir atau banding,” tegas Yose Rizal.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Margono yang mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Pakjo Palembang kelas I.



