Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Kompak Pikir-pikir

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Margono Mangkunegoro selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara. Atas putusan itu silahkan terdakwa mengambil sikap, akan menerima, pikir-pikir atau banding,” tegas Yose Rizal.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Margono yang mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Pakjo Palembang kelas I.