Kejagung Periksa Direktur Citilink Terkait Kasus Garuda Indonesia

# Satu Saksi untuk Tiga Tersangka

JAKARTA, SIMBUR –  Baru sebulan duduk di kursi direktur utama (dirut) Direktur PT Citilink Indonesia, DKR diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021. Satu saksi teersebut diperiksa atas atas nama tiga tersangka yakni AW, SA, dan AB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut. Menurut Kapuspenkum, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsua) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi.

“Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia. Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (23/3).

Ditegaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” tandasnya.(red)