- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Kejagung Periksa Direktur Citilink Terkait Kasus Garuda Indonesia
# Satu Saksi untuk Tiga Tersangka
JAKARTA, SIMBUR – Baru sebulan duduk di kursi direktur utama (dirut) Direktur PT Citilink Indonesia, DKR diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021. Satu saksi teersebut diperiksa atas atas nama tiga tersangka yakni AW, SA, dan AB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut. Menurut Kapuspenkum, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsua) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi.
“Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia. Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (23/3).
Ditegaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” tandasnya.(red)



