- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
- Harap Sinergi Militer dan Akademisi Lahirkan Inovasi Strategis
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kelola Koperasi Merah Putih secara Profesional
- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
Kejagung Periksa Direktur Citilink Terkait Kasus Garuda Indonesia
# Satu Saksi untuk Tiga Tersangka
JAKARTA, SIMBUR – Baru sebulan duduk di kursi direktur utama (dirut) Direktur PT Citilink Indonesia, DKR diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021. Satu saksi teersebut diperiksa atas atas nama tiga tersangka yakni AW, SA, dan AB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut. Menurut Kapuspenkum, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsua) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi.
“Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia. Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (23/3).
Ditegaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” tandasnya.(red)



