- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
- Harap Sinergi Militer dan Akademisi Lahirkan Inovasi Strategis
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kelola Koperasi Merah Putih secara Profesional
- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
Saksi Ngaku Bagikan Sedikit “Rezeki” kepada Sekda dan Staf Ahli Bupati
# Sidang Kasus OTT di Dinas PUPR Muba
PALEMBANG, SIMBUR – Para saksi dalam OTT KPK terhadap suap pemenangan paket proyek di Dinas PUPR Muba dihadirkan. Adapun terdakwanya DRA (Bupati Muba), HM (Kadis PUPR Muba), dan EU (Kabag SDA PUPR Muba). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Rabu (23/3/22) pukul 10.00 WIB.
Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho SH MH didampingi Iksan SH MH hadir langsung. Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum terdakwa EU juga hadir langsung di persidangan. Sementara, ketiga terdakwa mengikuti persidangan lewat virtual dari gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Saksi Daud Amri, Kabag PBJ hadir langsung di persidangan bersama lima saksi lainnya. Jaksa KPK menyinggung perihal biaya upload ulang berkas senilai Rp50 juta atau 0,5 persen dari proyek. “Uang itu minta dari terdakwa EU. Saya katakan, akan mencari orang bisa melakukan upload ulang. Sudah di-upload tapi gagal. Seharusnya tidak bisa di-upload ulang, untuk melengkapi persyaratan. Saya telpon Jaka Santoso ahli IT juga pegawai lepas untuk upload berkas. Setelah dievaluasi ulang dan memenuhi persyaratan dan pemenang itu PT Selaras Simpati Nusantara dengan dirutnya Suhandy (telah divonis),” ungkap saksi Daud Amri.



