- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Saksi Ngaku Bagikan Sedikit “Rezeki” kepada Sekda dan Staf Ahli Bupati
# Sidang Kasus OTT di Dinas PUPR Muba
PALEMBANG, SIMBUR – Para saksi dalam OTT KPK terhadap suap pemenangan paket proyek di Dinas PUPR Muba dihadirkan. Adapun terdakwanya DRA (Bupati Muba), HM (Kadis PUPR Muba), dan EU (Kabag SDA PUPR Muba). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Rabu (23/3/22) pukul 10.00 WIB.
Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho SH MH didampingi Iksan SH MH hadir langsung. Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum terdakwa EU juga hadir langsung di persidangan. Sementara, ketiga terdakwa mengikuti persidangan lewat virtual dari gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Saksi Daud Amri, Kabag PBJ hadir langsung di persidangan bersama lima saksi lainnya. Jaksa KPK menyinggung perihal biaya upload ulang berkas senilai Rp50 juta atau 0,5 persen dari proyek. “Uang itu minta dari terdakwa EU. Saya katakan, akan mencari orang bisa melakukan upload ulang. Sudah di-upload tapi gagal. Seharusnya tidak bisa di-upload ulang, untuk melengkapi persyaratan. Saya telpon Jaka Santoso ahli IT juga pegawai lepas untuk upload berkas. Setelah dievaluasi ulang dan memenuhi persyaratan dan pemenang itu PT Selaras Simpati Nusantara dengan dirutnya Suhandy (telah divonis),” ungkap saksi Daud Amri.



