Bacok Korban hingga Tewas, Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup

PALEMBANG, SIMBUR – Warga kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan digehebohkan dengan beredarnya video seorang warga bersimbah darah di bagian leher. Korban diduga dibacok pelakunya.

Video yang berdurasi 38 detik tersebut memperlihatkan korban memegangi leher yang terkena benda tajam dan bersimbah darah. Kejadian itu terjadi di Desa Siring Agung Kecamatan Kisam, Minggu (20/3). Akibat peristiwa tersebut, korban Rudyansah warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Kisam meregang nyawa saat dilarikan warga ke Puskesmas terdekat.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi SH, Kasat Reskrim AKP Acep Yulisahara, Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP, Johan Safry dan PJU Polres OKU Selatan mengatakan, terkait kejadian itu pihaknya berhasil meringkus tersangka Hariyono, warga Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi.

Dikatakan Kapolres, kejadian bermula pada Minggu (20/3) sekira pukul 12.55 WIB. Saat itu tersangka Hariyono sedang berada di rumahnya di Desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi. Dirinya bersiap akan ke kebun dan tak lupa membawa parang.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat tersangka keluar dari rumahnya, sekira pukul 13.00 WIB, ia melihat korban Rudyansah berdiri di depan rumahnya sambil melotot ke arahnya. “Tak terima dengan kelakuan korban R orang tidak dikenal (OTD) oleh pelaku ini, tersangka lalu mendekati korban kemudian mencabut parang dan langsung membacok korban di bagian leher dan pinggang yang membuat korban terjatuh,” jelas Kapolres, Senin (21/3).

Sementara itu, tambah Kapolres, saat korban akan bangkit berdiri, tersangka Hariyono kembali membacok korban di bagian kepala. “Selanjutnya tersangka meninggalkan korban menuju kebunnya sedangkan korban berlari ke arah jalan menuju Desa Muara Payang dengan tubuh luka dan bersimbah darah,” bebernya.

Sekira pukul 16:00 WIB, ujar Kapolres, pihak keluarga tersangka menemui tersangka di kebun dan memintanya untuk menyerahkan diri ke kantor polisi. Tersangka menuruti permintaan keluarganya dan menyerahkan diri ke Polsek Muara Dua Kisam. “Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres.

Kapolres juga mengatakan pihaknya akan terus mendalami dan melanjutkan penyidikan. “Tidak menutup kemungkinan tersangka akan terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sehelai baju berlumur darah milik korban, celana pendek milik korban dan sebilah parang. (red/smsi)