- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Musnahkan 30 Kg Ganja, 18,4 Kg Sabu, dan 1.827 Butir Ekstasi
Untuk ekstasi sendiri, dari tersangka Edi Gunawan alias Adit dan tersangka Harun dengan barang bukti 200 butir ekstasi, dengan LP/38-A/III/2022/Ditresnarkoba tanggal 2 Maret 2022. Serta tersangka Nazir Robbiansyah, dengan barang bukti 739 butir ekstasi, dengan LP/48-A/III/2022/Ditresnarkoba, tanggal 6 Maret 2022. (nrd)



