- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Musnahkan 30 Kg Ganja, 18,4 Kg Sabu, dan 1.827 Butir Ekstasi
Untuk ekstasi sendiri, dari tersangka Edi Gunawan alias Adit dan tersangka Harun dengan barang bukti 200 butir ekstasi, dengan LP/38-A/III/2022/Ditresnarkoba tanggal 2 Maret 2022. Serta tersangka Nazir Robbiansyah, dengan barang bukti 739 butir ekstasi, dengan LP/48-A/III/2022/Ditresnarkoba, tanggal 6 Maret 2022. (nrd)



