- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Musnahkan 30 Kg Ganja, 18,4 Kg Sabu, dan 1.827 Butir Ekstasi
Untuk ekstasi sendiri, dari tersangka Edi Gunawan alias Adit dan tersangka Harun dengan barang bukti 200 butir ekstasi, dengan LP/38-A/III/2022/Ditresnarkoba tanggal 2 Maret 2022. Serta tersangka Nazir Robbiansyah, dengan barang bukti 739 butir ekstasi, dengan LP/48-A/III/2022/Ditresnarkoba, tanggal 6 Maret 2022. (nrd)



