- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Untung Rp50 Ribu dari Paket Kecil Sabu, Wanita Muda Ditahan dan Jadi Pesakitan
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan terhadap terdakwa NH (22), mengaku mahasiswi PTS di Palembang, warga Jalur 4, Kelurahan Sumber Sari Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Riau, digelar Senin (21/3/22) pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus.
Said Husen SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH memimpin jalannya persidangan perkara paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu itu. Sedangkan terdakwa NH mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Merdeka Wanita Palembang. Megaria SH penasihat hukum terdakwa hadir di persidangan.
“Jadi selama ini tidak pernah beli, hanya pakai kalau diajak saja. Anda kan mahasiswi, sayang masih muda harus berurusan dengan barang itu. Sidang kami tunda satu minggu, dilanjutkan dengan agenda tuntutan,” tukas Said Husen ketua majelis hakim.
Megaria SH penasihat hukum terdakwa mengatakan, saat ini terdakwa ditahan di Lapas Merdeka Perempuan. “Sebelumnya diamankan di Polsek IB I, diamankan saat terdakwa ini berada di kontrakan di Jalan Kancil Putih 7,” ujarnya kepada Simbur.
Dari dakwaan diketahui, Rabu (24/11/21) sekitar pukul 21.00 WIB, di kontrakan di Jalan Kancil Putih 7, Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang, kedapatan barang haram narkotika. Berawal dari anggota Polsek Ilir Barat 1, menindaklanjuti peredaran narkotika di Jalan Kancil Putih 7, dengan melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Petugas menemukan barang bukti 2 plastik transparan sabu dan 10 bungkus klip plastik kosong diselipkan di celana jeans panjang warna biru di dalam lemari terdakwa. Sabu itu seberat 3,42 gram didapat terdakwa dari BN (buron) pada 10 November 2021 sore. Barang itu dijual terdakwa NH Rp250 ribu dengan mendapat keuntungan Rp 50 ribu.
Hasil penjualan disetorkan ke BN (buron) dan terdakwa Nur juga dapat sepaket sabu untuk dipakai. Kemudian tanggal 24 November 2022 terdakwa dapat 2 paket sabu dari BN (buron) seharga Rp250 ribu untuk dijual, saat akan keluar kontrakan malamnya terdakwa NH dibekuk. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 1 dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



