- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Musnahkan 30 Kg Ganja, 18,4 Kg Sabu, dan 1.827 Butir Ekstasi
Lanjut dia, sebanyak 145.120 jiwa generasi bangsa dapat diselamatkan. “Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini. Mohon dukungan dari masyarakat untuk bersama memerangi kejahatan narkotika ini khususnya di Palembang dan Sumsel,” tukas Wakapolda kepada Simbur.
Barang haram tersebut disita dari para tersangka, diantaranya yang paling menonjol, yakni dengan tersangka A Rafiq, dengan Sabu seberat 148,24 gram, dengan LP/31-A/1/2022/Ditresnarkoba tanggal 20 Februari 2022. Kemudian tersangka M Ardiansyah alias Ardi, dengan barang bukti seberat 103 gram sabu tercatat di LP/32/A/1/2022/Ditresnarkoba tanggal 21 Februari 2022. Sedangkan ganja dari tersangka Eed Sukmadi, dengan barang bukti seberat 30,890 gram ganja kering. Dengan LP/48-A/III/2022/Ditresnarkoba, tanggal 8 Maret 2022.



