Kejagung Sita 296 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya

JAKARTA, SIMBUR – Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik BT. Terpidana terkait tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 meter persegi. Penyitaan aset berlangsung Rabu (23/2) lalu di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana merincikan, 296 bidang tanah milik terpidana terdiri dari 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi. Selanjutnya, 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara. Selain itu, 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.

“Untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut diatas, pada hari Kamis (24/2) lalu, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara. Selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi,” tegasnya.

Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pada Selasa (1/3) dilaksanakan penandatanganan 3 Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut.

“Selanjutnya atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” terangnya.

Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BT dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020. Terpidana BT dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

“Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana guna pemenuhan pembayaran uang pengganti tersebut,” tutupnya.(red)