Dicokok Polisi dengan Dugaan Terlibat Judi Sabung Ayam, Tempuh Jalur Praperadilan

LAHAT, SIMBUR  – Dua orang warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dicokok anggota Kepolisian Sektor Tebing Tinggi Polres Empat Lawang. Keduanya diduga terlibat judi sabung ayam. Penangkapan tersebut lantas ditindaklanjuti  tim kuasa hukum Jilun & Rekan yang  memohon Pengadilan Negeri Lahat agar dapat dipraperadilankan.

Jilun mengatakan, dirinya baru saja mendaftarkan selaku pemohon untuk praperadilan atas dua oran kliennya bernama Asmi bin Udi (alm) (62) dan Adam Malik bin Ahmad Rifai (54). Pengacara tersebut mengatakan bahwa kedua klien tidak seharusnya ditangkap oleh anggota Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang tanpa dibarengi bukti.

“Tadi saya sendiri yang mengantarkan permohonan praperadilan dengan surat perkara nomor 1 praperadilan untuk Asni dan Adam Malik surat perkara nomor dua. Kami menduga pihak kepolisian setempat asal tangkap. Adapun yang menjadi dasar menurut kami, klien kami tidak bersalah. Klien kami berdomisili di sana dan tidak ada bukti-bukti yang menyatakan klien kami bersalah,” ungkapnya di halaman Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (2/3).

Menurut dia, karena setiap hari Asmi melewati jalan tersebut dan mandi di tempat pemandian sehingga saat penggerebekan tidak melarikan diri. Karena dia tidak merasa bersalah saat itu. Dia pergi ke pinggir kali untuk mandi. Klien atas nama Adam Malik mampir ke tempat itu untuk mencari anaknya yang belum pulang. Dia mencari anaknya bermaksud disuruh untuk pulang karena waktunya mengaji dan salat berjamaah. “Tidak ada sedikit pun di antara dua orang ini, walaupun tahu tempat kumpulan orang itu, tetapi klien kami tidak mengetahui apakah taruhan atau tidak di sana,” ujar Jilun.

Jilun menambahkan, klienya memang mengetahui orang ngadu ayam dan rame-rame di sana. “Klien kami tidak ada yang melihat ke gelanggang atau nonton sabung ayam. Biasanya klien bernama Asmi pulang dari kebun langsung mencuci kaki di samping orang sabung ayam. Kalau Adam Malik mencari anaknya di sekitaran tempat orang ngadu ayam tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menangkap klien kami dan menetapkan tersangka. Intinya tersangka ini terkesan penangkapan tersebut dipaksakan,” tegas Jilun.

Karena, lanjut Jilun, tidak ada bukti sedikitpun yang menyatakan kliennya mempunyai ayam. “Penetapan tersangka ini menurut kami sangat tidak dengan prosedur dari pihak kepolisian. Untuk itu melalui praperadilan ini kami hanya meminta agar penyidik Polsek agar segera mengeluarkan surat penghentian penyelidikan dan penyidikan. Klien kami tidak merasa tertekan. Klien kami tidak merasa dihantui rasa takut.  Klien kami ini orang kampung asli mendengar cerita polisi pun dia sudah merasa tertekan dan dan ketakutan apalagi ini ditakut-takuti,” ujarnya.

Melalui praperadilan ini, Jilun berharap kepada majelis hakim untuk segera memerintahkan, penyelidikan ini dihentikan oleh Polres Empat Lawang Polsek. “Kami dari kuasa hukum sangat mendukung pemberantasan penyakit masyarakat perjudian maupun narkoba maupun penyakit-penyakit masyarakat yang lain tapi kepada orang yang bersalah. KUHP menyatakan tiada kesalahan tanpa aturan tiada kesalahan tanpa perbuatan. Jadi kau tidak ada perbuatan kesalahan dan perbuatan itu tidak dilarang oleh undang-undang,” jelasnya.

Artinya, tambah Jilun, kliennya masuk orang yang tidak bersalah dalam penangkapan kemudian diamankan 24 jam dan ditetapkan tersangka. “Penetapan tersangka oleh pihak polisi Tebing Tinggi terhadap kerangka mencederai hukum di republik ini,” tegas Jilun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Tebing Tinggi Iptu Basri saat dihubungi menjawab singkat. Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang belum memberikan konfirmasi lebih lanjut kepada awak media. (red/smsi)