Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Ditahan Kejagung

Jaksa Agung mengatakan, atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR), Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC). Selain itu, Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(red)