Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Ditahan Kejagung

JAKARTA, SIMBUR – Dua dari enam orang saksi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011—2021. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (24/2).

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 6 orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dari keenam saksi yang telah diperiksa, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni AS dan AW.

Tersangka SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. Selanjutnya, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2009-2014. Keduanya (AS dan AW) diketahui menjadi anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada 2012.