Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Ditahan Kejagung

Jaksa Agung menyampaikan, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580 dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ; barang bukti elektronik sebanyak 1 buah handphone; serta 1 (satu) kotak / dus berisikan Dokumen Persidangan dalam Perkara KPK (sebagaimana Surat Permintaan Direktur Penyidikan).

“Terkait kerugian keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat. Telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP. Selain diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP,” ujar Jaksa Agung.