Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Ditahan Kejagung

Menurut Jaksa Agung, dalam rangka mempercepat proses penyidikan kedua orang tersebut dilakukan penahanan. yaitu:

Tersangka SA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka AW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya ditahan selama selama 20 24 Februari hingga 16 Maret 2022.

“Sampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang. Terdiri dari Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia; Dewan Direksi PT Garuda Indonesia; Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia; Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia; Dewan Direksi PT Citilink Indonesia; Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600; Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG; dan Satuan Pemeriksa Internal PT. Garuda Indonesia,” ujar Jaksa Agung.