- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Terdakwa Ngaku Dipengaruhi Kepala Bidang, Dikiranya Suap Lumrah Dilakukan Kontraktor
# Pleidoi Kasus Gratifikasi pada Dinas PUPR Muba
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Titis Rachmawati SH MH dkk, Kamis (24/2/22) sekitar pukul 09.00 WIB, membacakan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya S, kontraktor dan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara bidang jasa konstruksi. Terdakwa terjerat OTT KPK, dalam perkara dugaan gratifikasi pemenangan 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Pembelaan itu disampaikan langsung Titis Rachmawati dkk dimuka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Sidang diketuai majelis hakim Abdul Aziz SH MH. Tim jaksa penuntut KPK Taufiq Ibnugroho SH MH dkk juga hadir langsung dipersidangan. Sedangkan terdakwa S mengikuti virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. Terdakwa mengatakan perbuatan gratifikasi ke sejumlah pejabat di PUPR Muba tidak dianggapnya melawan hukum.
“Saya menyesali, saya tidak mengetahui perbuatan itu melawan hukum. Saya dipengaruhi tersangka EU selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba. Saya kira lumrah dilakukan kontraktor,” ungkapnya.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat, kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Atas perkara yang saya alami, dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya,” tukas S.
Giliran Titis Rachmawati SH MH mengatakan dalam pleidoinya, bahwa kliennya S menyesali perbuatan dan memohon hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim. Titis mengatakan ia sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP. Tetapi untuk lamanya masa hukuman ia tidaklah sependapat.
“Klien kami S juga masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya. Maka dari itulah kami meminta hukuman seringan ringannya pada majelis hakim. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya,” cetusnya kepada Simbur.
Perihal tuntutan pidana selama 3 tahun kurungan penjara, ditegaskan Titis masih sangat tinggi. “Dibandingkan perkara lain yang sama nilai perkaranya, hukuman 3 tahun tidaklah sesuai. Harapan kami, majelis hakim bijaksana dalam memutus perkara ini,” timbangnya.
Taufik Ibnugroho SH MH jaksa penuntut umum KPK menegaskan tetap pada tuntutan semula. “Secara lisan kita sampaikan, terhadap pembelaan terdakwa S baik melalui terdakwa dan kuasa hukumnya kami tetap pada tuntutan semula,” tukas Taufik.
Taufiq Ibnugroho Kamis (17/2/22) sekitar pukul 09.00 WIB membacakan langsung tuntutan perkara OTT gratifiksi atau suap terhadap pemenangan 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba senilai Rp 4,427 miliar. “Menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” terangnya.
Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tukas Taufik Ibnugroho. (nrd)



