Diduga Korupsi Optimalisasi Lahan Rawa, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa HH dan M selaku dan bendahara unit pengelolaan dan kegiatan (UPKK) Jaya Bersama, pada konstruksi dan rehabilitasi infrastruktur lahan dan air pada lahan pertanian rawa. Dihadirkan secara virtual dari Lapas Pangkalan Balai, dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang jasa, optimalisasi lahan rawa (opla).

Opla tersebut di wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2019 sesuai laporan Inspektorat merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar. Persidagannya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus dengan agenda replik dibacakan JPU.

Persidangan tersebut diketaui majelis hakim Yoserizal SH MH, Rabu (24/2/22) sekitar pukul 08.45 WIB. Dalam tanggapan replik Jaksa penuntut umum Giovani SH MH dari Kejari Banyuasin, selepas pembelaan atau pledoi kuasa hukum para terdakwa, dari pembuktian perkara, keterangan saksi dan ahli, saksi Inspektorat dan terdakwa terdapat kerugian negara.  “Setelah pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, menurut kami harus dikesampingkan dan ditolak,” kata Giovani.

Jaksa penuntut sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, masing-masing selama 7 tahun 6 bulan. “Dan pidana denda masing-masing Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan masing-masing Rp 556 juta, subsider 3 tahun 9 bulan,” cetus Giovani kepada Simbur.

Para terdakwa ini melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Duplik dari kuasa hukum terdakwa juga secara lisan disampaikan dalam persidangan, mereka tetap pada pembelaan, persidangan dilanjutkan tanggal 2 Maret 2022 dengan agenda vonis atau putusan terhadap kedua terdakwa HH dan terdakwa M.

Jaksa penuntut umum menegaskan, bahwa perkara Opla di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, di tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar, kedua terdakwa sebagai ketua dan bendahara UPKK Jaya Bersama. Diduga melakukan LPJ Fiktif pengadaan barang jasa konstruksi 7 pintu air dan pompa air.

“Proyek ini tidak sesuai, hanya 4 pintu air saja yang dibangun, semestinya  7 unit dibangunkan. Kemudian dari 20 unit pompa air bahkan tidak ada. Dari laporan inspektorat dari pagu anggaran Rp 3,4 miliar menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar,” tukas Jaksa dari Kejari Banyuasin. (nrd)