Tiga Kali Antar Sabu ke Mesuji OKI, Diupah Rp10 Juta per Kilogram

# Peredaran 3,5 Kilogram Sabu Digagalkan

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Peredaran narkotika sindikat jaringan narkotika Pekanbaru, Provinsi Riau dan Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali terendus anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Sabu  3,5 kilogram merek teh hijau Guanyinwang senilai Rp3,5 miliar pun disita sebagai barang bukti. Petugas BNNP Sumsel melakukan penyergapan di pintu gerbang Jalan Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (22/2) sekitar pukul 15.45 WIB. Dengan dua perantaranya tersangka M Andri (34) dan Nurohman (39).

Penangkapan kurir jaringan Pekanbaru ini, hasil dari pengembangan tersangka M Irvan dkk, pada Senin (21/2) pukul 14.30 WIB, di Lorong Baougenville, Block C No 5, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Dengan barang bukti 14 bungkus paket sabu seberat 108 gram senilai Rp100 juta lebih. Barang haram ini disembunyikan pelaku di kotak jam tangan merek Alexander Christie di rumah tersangka Irvan.

“Pengungkapan narkotika 3,5 kg ini tindak lanjut dari adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru ke Kecamatan Mesuji, OKI. Penyelidikan dilakukan, melacak tersangka terutama di daerah Betung dan pintu gerbang Jalan Tol Keramasan, Pemulutan,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihandi SIk didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agus Sudarno.

Dilanjutkan jenderal bintang satu ini, Rabu (23/2/22) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mencurigai kendaraan Toyota Avanza BE 2363 T saat akan memasuki pintu gerbang Jalan Tol Keramasan, Selasa (22/2/22) pukul 15.45 WIB, penyergapan dilakukan.  “Dari penggeledahan didapati 3,5 kilogram sabu merek teh hijau Guanyinwang disembunyikan di dashboard depan mobil tersangka,” jelasnya kepada Simbur.

Para perantara barang haram ini, dijerat pasal berlapis Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan UU RI No 35 tentang narkotika.  “Pelaku ini banyak modus untuk mengelabui, salah satunya dengan menggunakan plat Lampung. Sabu ini rencananya diantar ke pemesan, berada di daerah Mesuji, OKI. Upah yang didapat untuk pelaku, satu kilogramnya Rp10 juta. Dan ini ketiga kalinya pelaku mengirimkan narkotika ini,” tegas Brigjen Pol Djoko Prihandi. (nrd)