- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dugaan Korupsi Satelit, Jaksa Agung Sebut Unsur Militer dan Sipil Terlibat
# Prioritas Penyidikan secara Koneksitas
JAKARTA, SIMBUR – Gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 berlangsung di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (14/2). Pada kesempatan itu, Jaksa Agung RI menyampaikan, berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur militer dan unsur sipil. Dengan demikian, para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganannya ditangani secara koneksitas.
“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujar Jaksa Agung RI saat konferensi pers di hadapan rekan-rekan media di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (14/2).
Jaksa Agung menegaskan, hari ini telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut. Diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr Febrie Adriansyah menyampaikan dirinya mendapat perintah langsung dari Jaksa Agung untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat dua unsur yaitu pertama sewa satelit dan kedua yakni pengadaan ground segment.
“Karena ini perkara prioritas sehingga kami berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya. Ini belum genap sebulan, kami sudah ada progres penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” ujar Jampidsus.
Dia menambahkan, untuk memiliki pemahaman yang sama, maka dilakukan koordinasi dengan JAM Pidmil. Karen itu, pada hari ini pihaknya mengundang pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan untuk gelar perkara yang terbuka dalam proses penanganannya sehingga alat buktinya sudah digelar.
“Kami lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kami sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum. Semua itu dari alat bukti yang telah kami temukan. Kemudian kami juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara. Dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 miliar untuk sementara yang kami temukan,” ujar Jampidsus.
Dirinya mengungkap, dengan keterbukaan tersebut, perlu adanya pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi, modus yang terjadi, kemudian yang kedua, siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang disidik. “Tadi telah kami peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI. Oleh karena itu, kami usul ke Jaksa Agung agar perkara ini ditangani koneksitas dan setelah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut dilakukan oleh JAM Pidmil,” ujarnya.
Untuk pendampingan dalam hal pengadaan alat-alat pertahanan Indonesia, kata dia, selama ini tidak ada pendampingan Kejaksaan Agung. Namun untuk gugatan arbitrase. Saat ini sudah dilibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan sekarang sedang berproses.
“Selanjutnya, Jampidsus menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini dan untuk ke depan, kalau sudah ada JAM Pidmil yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, maka penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar,” ujarnya.
Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Dr. Supardi, Plt. Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan JAM Pidmil Agus Salim, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (red)



