- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Polisi Tangkap Dua Begal Sadis, Satu Tewas dan Satu Bolong Betis
PALEMBANG, SIMBUR – Salah satu kawanan begal sadis tersangka Hasanedy alias Edy Saputra alias Idi (29) akhirnya kena batunya. Setelah warga Desa Gadung Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI, membegal motor Yamaha NMax hitam dan menewaskan dengan menembak korbannya.
Korban begal sadis tersebut Budi Satmoko (35) seorang CPNS tewas, warga Wina Makmur, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur. Kasusnya terjadi Selasa (5/1/22) sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Poros, Desa Cahya Makmur, Kecamatan Lempuing, OKI. Dengan LP/B-04/I/2022/Sumsel/Res OKI/Sektor Lempuing, tanggal 25 Januari 2022.
Tersangka Edy Saputra melakukan begal motor bersama eksekutornya tersangka Afdian alias Riyan alias Yan lebih dulu tewas dalam penyergapan, warga Desa Cahya Maju, Dusun 1, RT 01, Kecamatan Lempuing, OKI. Dengan barang bukti 2 sepucuk senpira revolver disita Polres Lampung Timur, helm, jaket jeans.
Kasusnya terjadi Selasa (25/1/22) sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Poros, Desa Cahya Makmur, Kecamatan Lempuing, OKI. Saat itu korban Budi Satmoko (35) meninggal dunia, bersama anak istrinya, sedang mengendarai motor Yamaha N Max warna hitam. Untuk mengantarkan sang istri terkait urusan berkas kelulusan PPPK guru.
Lalu disalip dua tersangka yang mengendarai motor Kawasaki KLX 150 warna biru. Menaruh curiga korban langsung putar arah, sekitar 200 meter kemudian kembali pelaku menyalip, hingga melakukan penghadangan. Dengan cepat pelaku menodongkan senjata api.
Sempat terjadi keributan, pelaku kemudian melepaskan tembakan. Satu tembakan tersangka meleset, tembakan satu tersangka lagi mendarat di lengan tembus ke jantung. Tembakan itu menyebabkan korban tewas, lalu pelaku kabur membawa motor korban. Kasus begal yang menewaskan korban yang heboh karena ditembak mati di depan istri dan anak kecil korban lalu ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Tersangka Riyan sendiri disergap tanggal 29 Januari 2022 di Desa Pemetung Basuki, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur di rumah orang tuanya, menurut polisi melawan, maka dilumpuhkan hingga tersangka Riyan tewas. Tim gabungan Jatanras Unit 3 Polda Sumsel dan Tim Reserse Kriminal Polres OKI, kemudian melakukan pengembangan, dengan melacak keberadaan tersangka Hasanedy alias Edi Saputra alias Idi di Jakarta.
Tim gabungan melakukan mapping berkoordinasi dengan Polda Metrojaya dan Polrestro Jaksel, pada Senin (7/2/22) pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan, menurut polisi melakukan perlawan dan tindakannya sangat meresahkan maka betis kiri tersangka dilumpuhkan timah panas. Kemudian di gelandang ke RS Bhayangkara Palembang dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIk didampingi Kasubbid Penmas AKBP Erlannga SH menegaskan saat melakukan aksi begal motor kedua tersangka Edi Saputra dan Riyan (tewas) sama-sama berbekal senpira. “Tersangka Edy Saputra melepaskan tembakan tapi meleset tidak meletus. Nah tembakan tersangka Riyan (tewas) yang mendarat di tubuh korban hingga meninggal dunia. Tersangka Riyan ini juga pelaku perampokan sadis terlibat terhadap korbannya karyawan BRI Link bulan Januari 2022 di Lampung,” jelasnya.
Tersangka Edy Saputra terpaksa diberikan tindakan tegas di kaki kirinnya karena mengancam keselamatan anggota kepolisian saat penyergapan. “Tersangka Edi Saputra yang ditangkap ini juga merupakan penjahat kambuhan, sebelumnya kasus pencurian, baru sekitar setengah tahun bebas dari Lapas Martapura, OKU Timur,” terangnya kepada Simbur.
Tersangka begal Edy Saputra ini mengaku tugasnya yang mengemudikan motor Kawasaki KLX 150 warna hijau. “Peran tersangka Edi ini yang mengemudikan motor. Sedangkan tersangka Riyan eksekutor yang menembak korban hingga meninggal dunia. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 4 ancamannya maksimal pidana mati,” tukas Anwar.
“Setelah kejadian motor itu dijual di Belitang OKU Timur. Saya kebagian Rp1,5 juta uangnya habis untuk makan. Kejadian ini tidak direncanakan, saya lakukan karena terdesak banyak hutang. Lalu saya ke Jakarta disana juga kerja sales barang perabotan seperti kompor,” kata Edy Saputra resedivis kambuhan baru 6 bulan bebas dari Lapas Martapura OKU Timur ini. (nrd)



