- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sidang Praperadilan Selebgram Lokal Mulai Tegang, Saling Klaim Menang
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara investasi butik yang sempat heboh diadukan sejumlah korbannya, Senin (7/2/22) sekitar pukul 09.00 WIB memasuki persidangan dengan agenda pertama praperadilan terhadap pengujian penetapan tersangka selebgram lokal ANKP. Sorenya pukul 14.35 WIB, sidang kedua dilanjutkan dengan agenda jawaban kuasa hukum penyidik dari Bidkum Polda Sumsel.
Majelis hakim Edi Saputra Pelawi SH MH memimpin persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dari pantauan Simbur, Tim kuasa hukum tersangka, Hendra Jaya SH MH didampingi Imron SH MH bersama 12 pengacara total 14 advokat mengawal persidangan kliennya ini.
Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Sumsel yakni AKP Darmanson SH MH dkk juga hadir langsung dalam persidangan ini. Termasuk kuasa hukum pelapor CG (30) karyawati BUMD di Palembang yaitu Septalia Purwani SH MH didampingi Welly Anggara SH MH, juga datang dan hadir langsung ke pengadilan.
Hendra Jaya SH MH didampingi Imron SH MH dkk bersama 12 advokat lainnya, total 14 pengacara mengatakan kepada Simbur Senin (7/2) 09.00 WIB, bahwa agenda pertama praperadilan atas nama ANKP klien kami terhadap penetapan tersangka di Polsek Ilir Barat I.
“Seperti kami beritakan tempo hari, untuk pengujian sah tidaknya penetapan tersangka ANKP klien kami. Sesuai Undang-undang kami mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan apabila dari pandangan hukum, ada yang tidak sesuai dengan prosedur,” ungkapnya kepada Simbur.
Diteruskan Hendra Jaya bahwa, praperadilan ini memohon prosedur penetapan kliennya ANKP sebagai tersangka. Menurutnya ada yang tidak sesuai dengan protap. “Investasi butik milik ANKP ini memang real bukan bodong. Murni kita sudah punya bukti izin usaha, sewa menyewanya. Baik yang di ruko maupun di mal atau pun yang di rumah. Bukti pakaian dan nota pembelian juga ada,” ulasnya.
“Klien kami memang dua kali dipanggil tidak hadir, saat itu sedang di Turki. Maka kita ralat, klien kita ANKP bukan ditangkap atau pun diamankan sepulangnya dari Turki. Melainkan kesadaran sendiri datang ke Polsek Ilir Barat I. Klien kami ada itikad baik, karena akan diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah disiapkan uang pembayaran tetapi di sana diamankan, ditetapkan tersangka dan ditahan,” timbangnya.
Terkait laporan pidana ditujukan kepada kliennya ada 6 pengaduan di Tulung Agung Polda Jatim, laporan di Polda Sumsel, laporan di Polrestabes Palembang, termasuk Polsek Ilir Barat 1 semuaya ada 6 pengaduan. “Kami mohon keadilan ditegakan. Kami tidak memihak siapa pun, hanya untuk diuji terkait penetapan klien kami sebagai tersangka,” harap Hendra Jaya.
Tim Kuasa Hukum dari Polda Sumsel AKP Darmanson SH MH dkk menegaskan terkait praperadilan tersangka ANKP, pihaknya tetap konsisten bahwa penyidikan dan penyelidikan telah sesuai dengan amanah, dari Perkap No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Dijelaskan bahwa di Perkap No 4 tahun 2016 dan 2014 di Pasal 2 ayat 2 bahwa perkara praperadilan untuk menilai aspek formil, bukan materil dari pokok perkara,” jelasnya kepada Simbur.
Aspek formilnya terkait dengan dua alat bukti yang sah, sebagaimana Pasal 184 KUHP. “Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda replik duplik dari kami,” tukasnya, Senin (7/2/22) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengacara pelapor CG, yakni Septalia Furwani SH MH dan Welly Anggara SH MH menegaskan bahwa, hari ini agenda persidangan adalah jawaban dari gugatan pra peradilan ini. “Kami memang sudah mengetahui, tersangka berhak mengajukan praperadilan karena sesuai KUHP diatur. Bahwa pengadilan berhak memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahannya,” cetusnya kepada Simbur.
Persidangannya terus berjalan, hari ini jawaban dari pihak Bidkum Polda Sumsel, besok agenda sidangnya duplik dan replik. “Kalau kami positif bahwa pasti menang di praperadilan, karena sudah sesuai dari penyelidikan dan naik sidik, sesuai aturan KUHP. Tersangka ini keputusannya di hakim. Tapi hari ini sudah P21 di kejaksaan,” timpal advokat dari kantor hukum Law Firm and Partners di Jalan Angkatan 45, Lorok – Pakjo.
Welly Anggara menambahkan, untuk tanggapannya sudut pandang sebagai kuasa hukum pelapor atau korban, tentu berharap dan yakin gugatan tersangka akan tidak dikabulkan majelis hakim. “Sebelum perkara ini masuk pidana, kami sudah melakukan upaya persuasif tapi tidak ada tanggapan dari bersangkutan. Kemudian ditanggapi pun tidak rasional. Dengan kewajiban harus dipenuhi dan hak yang harus diterima. Saat mengajukan penawaran rasional, proses pidana sudah berjalan,” cetus Welly.
Untuk kerugian kliennya CG senilai Rp48 juta, namun ada beberapa pelapor lain. “Beberapa saksi lain juga melapor secara individu terhadap perkara ini. Terkait bukan pidana murni itu sangat mengada-ngada data dari mana. Itukan perdata kalau sudah ada melakukan cicilan dan perjanjian. Tidak ada cicilan sama sekali, tidak ada sudah bayar, korban tidak ada menerima, jadi investasi butik bodong ini,” tukas Septalia. (nrd)



