- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Sempat Kabur setelah Catut Dana BOS, Masuk Bui 4 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara Rabu (26/1/22) pukul 08.30 WIB dijatuhkan kepada terdakwa Nurmala Dewi SPd eks Plt Kepala SD Negeri 79 Palembang, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Jaksa penuntut umum Hendy Tanjung SH MH hadir dipersidangan langsung. Sedangkan terdakwa Nurmala Dewi SPd mengikuti persidangan secara virtual. Pembacaan vonis atau putusan langsung oleh Mangapul Manulu SH MH sebagai ketua majelis hakim.
Dalam persidangan, terdakwa Nurmala Dewi SPd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang tipikor.
Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa sebagai seorang ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Terdakwa juga tidak kooperatif, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dengan pidana tambahan kepada terdakwa, wajib mengganti uang kerugian negara Rp 457 juta, dengan ketentuan bilamana terdakwa Nurmala Dewi tidak sanggup mengganti, maka harta benda dapat disita, apabilatidak mencukupi maka diganti 2 tahun penjara,” tegas Mangapul.
Selanjutnya Mangapul memberikan waktu sepekan bagi terdakwa Nurmala Dewi SPd dan kuasa hukum terdakwa untuk menyatakan sikap baik pikir-pikir menerima atau banding. Termasuk jaksa penuntut pula diberikan kesempatan satu pekan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut dari Kejari Palembang Hendy Tanjung SH MH membacakan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 457,5 juta, di SDN 79 Palembang, pada 15 Desember 2021. Terdakwa Nurmala Dewi eks Plt Kepsek SDN 79 Palembang dengan didampingi kuasa hukumnya Tjik Ujang SH MSi hadir langsung dimuka persidangan. Dengan persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH.
Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai PNS terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terdakwa melarikan diri, juga tidak mengembalikan uang kerugian negara Rp 400 juta. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah, maka menuntut terdakwa selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dengan dikurangi selama menjalani tahanan.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah negara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 457 juta dan apabila tidak membayar maka harta benda disita jaksa, atau diganti selama tahanan 2 tahun 6 bulan,” tukas jaksa penuntut.
Jaksa penuntut Hendy Tanjung SH MH menegaskan salah satu pertimbangan memberatkan terdakwa berbelit-belit dan sampai sekarang tidak mengakui perbuatannya. Dari sidang sebelumnya, terdakwa tidak mengakui bahwa ada mengambil atau menyalah gunakan uang dana BOS SDN 79 Palembang, triwulan 3 dan 2 anggaran tahun 2019, sebesar Rp 457 juta, dengan alasan digunakan terdakwa memang bukan untuk keperluan sekolah. Tapi untuk kepentingan diluar sekolah.
Salah satu yang memberatkan lagi, terdakwa kabur melarikan diri, selama 1 tahun 6 bulan. Statusnya kini ditahan di Rutan seharusnya di Lapas Wanita tapi dititipkan di Rutan Polda Sumsel, sejak dimulainya penyidikan. Diketahui dalam dakwaanya jaksa, bahwa Eks kepala SD di Palembang ini diduga mencatut dana BOS setiap pencairan, digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan pada laporan peruntukan dana BOS.
Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 457.553.000 atau Rp 457,5 juta. Tersangka ND terancam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Eks Kepala SD ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel usai sembunyi dari penyidik selama nyaris setahun. Ia diamankan Selasa (14/9/21) malam di Perumahan Bukit Indah Residen, Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin. Penyelidikan penyidik Kejari Palembang, Dana BOS ini dari APBN Triwulan 2 dan 3 senilai Rp 560.640 juta. Lalu Triwulan 2 sebesar Rp 40,440 juta tahun 2019. Tersangka juga pernah menjabat sebagai Kepala SDNegeri 114 Palembang. (nrd)



