Merengek Sudah Tua, Eks Kades Dituntut Lebih Rendah dari Ancaman Hukuman Anaknya

# Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp573,3 Juta

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara eks Kades Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dengan agenda pleidoi atau pembelaan digelar Selasa (25/1/22) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Dalam perkara dugaan korupsi ADD untuk pembangunan fisik di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan tahun anggaran 2017-2018 diketahui merugikan negara Rp 573.393.785.- atau Rp573,3 juta.

Sahlan Effendi SH MH memimpin jalannya persidangan, dengan kedua terdakwa SH (68) eks Kades Banjar Negara dan putranya terdakwa M JB sebagai sekretaris dan bendahara desa, mengikuti lewat virtual persidangan dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.  Dalam pembelaanya terdakwa sempat menitikan airmata terhadap dakwaan yang ditujukan terhadap dirinya dan putranya. “Saya sudah tua yang mulia, mohon untuk keringanan hukuman yang seadil-adilnya yang mulia,” ujar SH sembari mengusap airmata.

Kuasa hukum terdakwa Supendi SH MH mengatakan kepada Simbur mengatakan, dari fakta-fakta persidangan mengajukan pledoi agar mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.  “Terdakwa memberi keterangan dengan baik, terdakwa mengakui kesalahannya. Terdakwa juga tulang punggung keluarga. Maka kami memohon majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” ungkap Supendi.

Jaksa penuntut Ariansyah SH dari Kejati Lahat menegaskan, terkait tuntutan terhadap terdakwa berbeda yakni, terdakwa 1 SH Helmi dan JB Sukma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap SH selama 5 tahun dan terdakwa JBS selama 6 tahun. Dikurangi selama dalam tahanan, menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan. Kedua terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 573,3 juta atau harta benda disita dengan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan,” tegasnya kepada Simbur.

Terkait ancaman pidana kurungan JBS lebih tinggi, sebab Jaka sempat kabur jadi buronan dan dibekuk Tim Tabur Kejati Sumsel di Bogor.  “SH lebih rendah, pertimbangannya karena kooperatif dengan menyerahkan diri. Kemudian SH sudah lanjut usianya. Kedua terdakwa juga belum sama sekali mengembalikan kerugian negara Rp573,3 juta dan ini menjadi pertimbangan juga,” tukas Ariansyah SH. (nrd)