- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Gas Bumi dan Masjid Sriwijaya “Keluar Bareng”
# Tiga Tersangka PDPDE Sumsel Dijerat Pasal Pencucian Uang
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumsel melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Rabu (26/2/22) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelimpahan 4 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumsel atau gas bumi, dengan tersangka 1 AN, tersangka 2 MM, tersangka 3 CIS dan tersangka 4 AYH.
Berkas perkara korupsi gas bumi “keluar bareng” dengan berkas rasuah Masjid Sriwijaya dari Kejati Sumsel, dengan tersangka AN dan MM. Kedua berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.
Kasipenkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH didampingi Naimullah SH MH jaksa pidana khusus Kejati Sumsel mengatakan kepada Simbur, dalam melimpahkan berkas perkara tersangka AN dan MM, keduanya terkait dalam dugaan tipikorbgas bumi PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.
Tersangka AN dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP. Tersangka 2 MM, Terdakwa 3 CIS, terdakwa 4 AYH dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP. Lalu Pasal Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU atau pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Selain AN dan MM kami limpahkan berkas perkara juga tersangka CC dan YH. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidagan di Pengadilan Negeri Palembang,” ungkap Radyan.
Dalam perkara dugaan tipikor PDPDE, lanjut dia, itu empat tersangka, baik tersangka AN, MM, CIS dan tersangka AYH. “Khusus untuk tersangka AN dan MM juga dalam berkas perkara dugaan tipikor Masjid Sriwijaya juga, jadi ada dua berkas yang digabungkan baik perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya untuk tersangka AN dan MM,” jelasnya.
Menurutnya, tiga tersangka MM, CC dan YH juga dijerat pasal 3 dan 4 terkait pencucian uang atau TPPU selain tipikor. “Kecuali tersangka AN tidak kenapa Pasal TPPU. Sebab hingga menyidikan AN tidak memenuhi dan tidak ada aliran dana kepada AN,” kata Kasipenkum.
Disinggung upaya parperadilan pihak tersangka MM, pihak Kejati Sumsel akan menyiapkan jaksa yang menangani prapid ini. “Secara resmi kami belum tahu, baru tahu dari media terkait MM yang melayangkan praperadilan. Yang pasti kami siap,” timpal Naimullah.
Sebelumnya, barang bukti 4 unit mobil mewah diduga terkait perkara tindak pidana korupsi tiba di Kejari Palembang, Selasa 21.Desember 2021 sekitar pukul 22.15 WIB malam. Mobil mewah ini dikirim dari Jakarta Selasa siang, melalui jalur tol Lampung-Palembang. Mobil-mobil mewah ini yakni, mobil Toyota Alpard Vilfire B 818 SFC warna putih, lalu mobil Toyota Ventura 1881 SFC warna hitam, ditambah mobil Pajero Sport B 300 LPE warna putih serta mobil Toyota Poxy B 1750 WON warna putih.
Diketahui, MM adalah Direktur PT DKLN sekaligus Komisaris Utama dan Direktur PT PDPDE Gas. Tersangka lainnya, AN yang pernah menjabat Gubernur Sumsel dua periode. Tahun 2010 Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Pembelian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel yang saat itu dijabat AN.
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut, sambung Leonard, merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PDPDE Sumsel. Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Akibat penyimpangan tersebut, tambah dia, negara telah mengalami dua kali kerugian. Pertama, kerugian sebesar USD$30.194.452.79 berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Temuan itu dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kedua, kerugian negara sebesar US$ 63.750 dan Rp2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (nrd)



