Terlibat Gratifikasi Rp2 Miliar, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

# Kabid Humas Polda Sumsel Benarkan Eks Kasubdit Tipikor Ditahan Mabes Polri

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri sejak Sabtu (8/1/22) dipastikan telah menahan oknum perwira AKBP DZ tekait aliaran dana Rp2 miliar untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba. Mencuat dari keterangan saksi HM selaku Kadis PUPR Muba saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/22) kemarin.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM kepada awak media, Senin (24/1/22) di Mapolda Sumsel. Menurut Kabid humas, personelnya berinisial DZ telah ditahan di Dittipidkor Bareskrim Polri, dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, perihal dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Muba.

“Dalam persidangan tersebut, kami mendapatkan informasi salah satunya bahwa adanya aliran dana yang diterima salah satu oknum Polda. Kami membenarkan hal tersebut. Bahwa oknum tersebut saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Kami pastikan bahwa penahanannya  terkait aliran dana Rp2 miliar yang merupakan kasus OTT di Muba,” jelasnya.

Perwira dengan melati tiga ini meneruskan, aliran dana Rp 2 miliar itu masuk ke oknum DZ saat ia menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel.  “Tentunya kami pastikan, apabila nanti ada yang terlibat dalam kasus yang menimpa oknum DZ ini akan kami proses, sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH. Saat ini tentunya kami akan lebih fokus untuk masalah yang ditangani Mabes Polri ini terlebih dahulu,” timpalnya.

“Apabila nanti dalam perjalanannya adanya anggota lain yang terlibat dalam hal serupa akan kami tangani. Saat ini,  baru Inisial personel DZ saja yang resmi ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Setelah sidang pidana umum, dia akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik,” tukas Kabid Humas.

Oknum perwira DZ, yang diduga menerima kucuran uang sebesar Rp2 miliar langsung dinonaktifkan dari jabatannya. DZ tengah menjabat sebagai Kapolres OKU Timur saat ini dinonaktifkan dari jabatannya dan di tangani langsung  Mabes Polri.  “Oknum yang diduga menerima kucuran uang sebesar Rp2 miliar kasus suap di Muba tersebut saat itu masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, bukan sebagai Kapolres OKU Timur. Waktu itu dia masih dijabatan lama bukan jabatannya sekarang,” tegasnya.

Siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut pihaknya tentu akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan. “Siapapun kalau memang terbukti akan diproses hukum tanpa pandang bulu. Nantinya kalau memang ada oknum anggota yang terlibat di kasus tersebut pasti akan kami tangani sesuai aturan,” timbang Supriadi.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SIk MH menegaskan perihal aliran dana Rp2 miliar untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba. Pihaknya tidak mengetahui dan Mabes Polri yang menangani perkaranya “Perkaranya bukan kami yang menangani. Jadi kami tidak bisa memonitor sejauh mana ya. Itu yang menangani di Mabes Polri,” ujarnya Jumat (21/1) lalu.

Termasuk nama Kasat Reskrim Polres Muba yang disebut ikut kebagian uang dari HM Kadis PUPR Muba, jenderal bintang dua ini menegaskan pihaknya belum tahu persis. “Kami gak tahu, belum tau. Bisa dikonfirmasi ke sana saja barangkali Mabes Polri. Nanti salah kami menyampaikan yang tidak tahu,” tukas Kapolda

Diketahui, Sudbit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap 3 kasus korupsi di tahun 2020 dan 6 kasus tahun 2021. Lalu Polrestabes Palembang 2 Kasus korupsi tahun 2020 dan 0 kasus tahun 2021. Polres Banyuasin 0 kasus tahun 2020 dan ungkap 2 kasus tahun 2021.  Kemudian Polres Muba ungkap 2 kasus korupsi tahun 2020 dan 2 kasus korupsi tahun 2021. Polres OKU Selatan 0 kasus tahun 2020 juga 0 kasus korupsi tahun 2021. Paling banyak ungkap Polres OKI ada 10 kasus korupsi tahun 2020 namun 0 kasus korupsi tahun 2021. (nrd)