- Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Dihadiri Hasyim S Djoyohadikuwumo
- YPLP-PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang Bukman Lian
- Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan Efektivitas Penanganan Karhutla di Hulu
- Kualitas Udara Menurun, Bagikan Masker dan Batasi Aktivitas Sekolah
- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
Tidak Menikmati Hasil Dituntut 7 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan Terdakwa
# Terdakwa 2 Dituntut 9 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel Risky Handayani SH dkk Selasa (25/1/22) sekitar pukul 14.00 WIB membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan tipikor proyek turap atau dam sungai RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana tahun anggaran 2017 yang merugikan negara Rp 4,8 miliar. Agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus tersebut diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH.
Sidang dihadiri Arif Rahman SH dan Lisa Merida SH MH sebagai kuasa hukum R ST Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana. Kedua terdakwa sendiri R dan terdakwa J kontraktor dan Dirut PT Palcon Indonesia mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. “Menyatakan terdakwa 1 R dan terdakwa 2 J, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah UU No 20/2001 dan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor,” cetus Risky.
Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa 1 R ST MM terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa 2, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa 2 telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, dan terdakwa 1 tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa 2, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 R selama 7 tahun dan 6 bulan dengan dipotong masa penahanan. Terdakwa 2 J selama 9 tahun dengan dipotong masa penahanan. Denda pidana masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan,” tegas Risky Handayani sembari menambahkan, menetapkan terdakwa II J membayar uang pengganti Rp 4.887.826.501. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti kurungan pidana selama selama 4 tahun dan 6 bulan,”tukasnya.
Selepas persidangan Arif Rahman SH dan Lisa Merida SH MH mengatakan tuntutan jaksa ini diluar fakta persidangan dengan kliennya terdakwa 1 R tidak bersalah. “Terbukti klien kami terdakwa 1 R tidak dikenakan uang pengganti, itu dikenakan ke terdakwa 2. Dari pertimbangan JPU, terdakwa 1 juga jelas tidak ada menikmati hasil sama sekali. Maka kami siapkan nota pembelaan atau pledoi selama 10 hari, sidang dilanjutkan Jumat tanggal 4 Februari 2022 nanti,” tukas tim kuasa hukum R. (nrd)



