Telusuri Kontrak Sumur Minyak

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara sumur minyak titik MJ 34 diwilayah Desa Mangun Jaya, Lingkungan 3, Kecamatan Babat Toman, Muba, kembali digelar Selasa (25/1/22) sekitar pukul 15.15 WIB. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, dengan agenda keterangan saksi.

Ketua majelis hakim Siti Fatimah SH MH didampingi Said Husein SH MH memimpin jalannya peradilan, dengan saksi dari PT Petro Muba dan saksi dari Pertamina. Saksi mengikuti persidangan secara virtual. Jaksa Rini Purnamawati SH MH dari Kejati Sumsel hadir secara online di persidangan.

Keempat terdakwa AR (43) warga Desa Beruga, Kecamatan Babat Toman, Muba. Terdakwa Wijaya (51) warga Jalan Sekayu Lunuk Linggau, RT 10, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba. Terdakwa BS (51) warga Desa Mangun Jaya, RT 05, Kecamatan Babat Toman, Muba dan terdakwa MT (56) warga Tanjung Siapi-Api, Talang Kelapa, juga mengikuti persidangan secara virtual.

“Untuk izin pengeborannya tidak ada, soal adanya UU daerah, bahwa masih ada yang lebih lebih tinggi UU pemerintah pusat. Mengenai pajak itu juga tidak ada pajak,” tegas Said Husein, dalam persidangan.

“Bukti-bukti hasil rapat (terkait perizinan penyulingan minyak) disertakan dalam pembelaan, agar jadi pertimbangan kami. Laporkan juga itu, biar pelaku utama jangan selalu bebas,” cetus Said.

Kuasa hukum keempat terdakwa kembali menegaskan bahwa dari hasil rapat itu ada Pertamina dan Petrogas diizinkan untuk penyulingan minyak.

Selanjutnya persidangan kembali digelar dengan agenda tuntutan, tukas ketua majelis hakim. “Saksi dari Petro Muba sudah ditanya majelis hakim, jaksa dan saya juga. Apakah pihak Petro Muba ada perjanjian kontrak terkait pembelian sumur minyak diolah masyarakat seperti titik MJ 34?” tanya hakim

“Tidak ada,” dijawab saksi.

“Tapi bukti-bukti kontrak dan lainnya, tadi diminta majelis hakim untuk disertakan dalam pembelaan kami untuk menjadi pertimbangan majelis hakim,” ungkap Yusmaheri SH didampingi Dimas Yuda SH kuasa hukum keempat terdakwa.

Kemudian diteruskan Yusmaheri, saksi dari Pertamina mengatakan tidak tahu menahu terkait kontrak Petro Muba dengan masyarakat. Kalau pun ada saksi mengatakan itu tidak legal.  “Kata saksi titik MJ 34 tidak termasuk titik sumur yang tidak diperbolehkan untuk digarap dari 565 sumur minyak tua Belanda ini,” timpalnya.

Intinya kalau tidak boleh titik MJ 34, kenapa Petro Muba tetap mengambil selama ini lalu dijual dan diterima Pertamina, timbang Yusmaheri. Persidangan selanjutnya Rabu  tanggal 2 Februari 2022 diagendakan tuntutan.  Dari dakwaan diketahui, mulanya anggota Polda Sumsel menindaklanjuti adanya penambangan atau penyulingan minyak secara illegal. Kemudian melakukan penyelidikan, anggota menemukan keempat terdakwa sedang melakukan penambangan minyak ilegal di sumur tua titik MJ 34.

Dengan tugas, terdakwa BS memegang selang penyedot di sumur minyak, MT memegang selang ke penampungan, terdakwa AR menghidupkan mesin penyedot, dan terdakwa S sebagai buruh peras minyak, memakai batang pipa canting jenis galvanis.

Dari sumur minyak titik MJ 34 bisa menghasilkan minyak perhari 7 sampai 10 drum. Kemudian minyak dijual ke salah satu perusahaan minyak di Muba. Menggunakan truk tangki kapasitas 8 ton, datang ke lokasi dengan perdrumnya Rp 570 ribu.

Terdakwa ini melakukan penambangan minyak sejak tahun 2017, atas perintah dan diupah oleh pelaku RS, PN, SI dan FI keempatnya DPO. Dengan keempat terdakwa Bambang Cs diupah perhari Rp 100 ribu plus uang makan dan rokok. (nrd)