- Perkuat Kepedulian untuk Palestina saat Konser Amal Wali Band
- Pangdam II/Swj Ajak Pejabat Kodam Olahraga Bersama dan Nobar Piala Dunia 2026, Danrem 044/Gapo Hadiri Lomba Domino
- Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia Dilantik, Abpednas dan SMSI Jalin Kerja Sama
- Mengundang Selera Generasi Z, Berbagi Pengalaman Makan Zuppa ke Media Sosial
- Dari Sungai Musi ke Meja Makan: Perjalanan Air dalam Sepiring Pempek Kapal Selam
Kasus Pengadaan Bibit Karet Memungkinkan Ada Tersangka Lain
KAYUAGUNG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung menetapkan dua orang tersangka terkait pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun 2019. Kabar tersebut disampaikan Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah AKB, SH, MH.
Kasintel Kejari Kayuagung Belmento mengatakan, tersangka RC selaku pihak ke tiga (kontraktor) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp317 juta rupiah. “Sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar Rp317 juta ini menjadi barang bukti,”ujarnya saat rilis perkara di kantor Kejari Kayuagung Rabu(26/1).
Menurut dia, meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, penyidikan kasus pengadaan benih bibit karet tetap berlanjut. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.
Meski demikia, pihaknya mengusahkankan pemberkasan secepatnya akan dirampungkan. “Sementara kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif,”ungkapnya.(red/rel)



