- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Kasus Pengadaan Bibit Karet Memungkinkan Ada Tersangka Lain
KAYUAGUNG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung menetapkan dua orang tersangka terkait pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun 2019. Kabar tersebut disampaikan Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah AKB, SH, MH.
Kasintel Kejari Kayuagung Belmento mengatakan, tersangka RC selaku pihak ke tiga (kontraktor) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp317 juta rupiah. “Sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar Rp317 juta ini menjadi barang bukti,”ujarnya saat rilis perkara di kantor Kejari Kayuagung Rabu(26/1).
Menurut dia, meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, penyidikan kasus pengadaan benih bibit karet tetap berlanjut. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.
Meski demikia, pihaknya mengusahkankan pemberkasan secepatnya akan dirampungkan. “Sementara kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif,”ungkapnya.(red/rel)



