Domisili Yayasan Masjid Sriwijaya di Luar Sumsel, Terdakwa Tetap Bayar Hibah dari Kas Daerah

PALEMBANG, SIMBUR– Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Naimullah SH MH dan Roy Riyadi SH MH dkk, secara bergiliran membacakan surat dakwaan dugaan tipikor Masjid Sriwijaya Jilid 3 yang merugikan negara Rp 116 miliar 914 juta. Pada Senin (24/1/22) pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.

Yoserizal SH MH memimpin jalannya persidangan, didampingi Sahlan Effendi SH MH, Mangapul Manulu SH MH, Waslan SH MH di muka persidangan. Sedangkan keempat terdakwa, ANJ sendiri selaku eks Asisten 1 Kabirokesra Pemprov Sumsel, lalu terdakwa AA selaku Kabid Anggaran BPKAD Sumsel dan terdakwa LK Kontraktor dari PT Indah Karya. Sedangkan LT eks BPKAD Sumsel, para terdakwa msngikutinya lewat virtual di Rutan Pakjo Palembang kelas I.

“Terdakwa 1 LT eks Kepala BPKAD Sumsel dan terdakwa 2 AA Kabid Anggaran BPKAD Sumsel memasukan anggaran hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Rp130 miliar, dari APBD Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017. Tanpa ada usulan tertulis atau proposal dan tanpa melalui pembahasan TAPD,” ungkap jaksa penuntut.

“Terdakwa 1 dan 2 melakukan pembayaran dari kas daerah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, padahal tidak berhak menerima pembayaran hibah tahun 2015 dan 2017. Sebab domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang di Jakarta atau di luar Sumsel,” cetus jaksa penuntut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 dan 2 bersama terdakwa ANJ dan terdakwa LK, EH, SF dan DK memperkaya orang lain atau korporasi.  Rinnciannya E Rp 684 juta lebih. Syarifuddin Rp 1 miliar 39 juta, Dwi Kridayani Rp 2,5 miliar, Yudiarminto Rp 22 miliar Rp 446 juta. Yang menyebabkan kerugian negara Rp 116 miliar 914 juta, hasil perhituangan Universitas Tadaluko Sulteng. (nrd)