Penggugat Merasa Indekos Dilelang Tidak Wajar

# Banyak Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ditunda Sebulan

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara perdata dengan penggugat H Januarizkhan (43) warga Jalan Masjid, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, Senin (24/1/22) sekitar pukul 13.30 WIB.  Penggugat melalui tim kuasa hukumnya Jhon Fredi Joniansa SH dkk dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partners di Jalan AKBP H Umar, Kemuning, melayangkan gugatan terhadap tergugat Bank BNI, Sentra Kredit Kecil Palembang di Jalan Jenderal Soedirman, No 142, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan IT 1.

Gugatan terkait keberatan hasil lelang, dengan surat pemberitahuan surat tanggal lelang 16 Desember 2021, lelang tanah seluas 792 m2 di kelurahan 8 Ilir, dengan bangunan diatasnya kos-kosan JKostel Rp 7.126.875.000. Perkara ini awalnya penggugat Januarizkhan melalui CV Jaya Wall Decoration, tanggal 21 Agustus 2017, meminjam atau fasilitas kredit dengan Bank BNI sebesar Rp8 miliar, dengan agunan sebidang tanah di Kelurahan 8 Ilir, uangnya digunakan penggugat untuk membangunan kos-kosan JKostel.

Seiring waktu tahun 2018 penggugat mengalami masalah hukum hingga ditahan di Rutan Pakjo, ditambah tahun 2020 pandemi Covid-19. Sehingga terkendala pada angsuran kredit pinjamannya. “Bahwa klien kami Januarizkhan keberatan atas nilai lelang yang Rp 7,1 miliar itu. Padahal aset klien kami ini Rp 22 miliar, itu kos-kosan Jkostel di depan PTC Mall, Lorong Pancasila, Kelurahan 8 Ilir. JKostel ini total 50 kamar, satu kamarnya Rp 300 ribuan,” ungkap Jhon Fredi.

Saat ini aset kliennya JKostel juga telah dikuasai pemenang lelang. Maka pihaknya menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalahnya. “Hari ini sudah masuk persidangan perdana, teranyata pihak Bank BNI yang disini tidak hadir. Yang hadir KJPP yang menilai aset Rp 7,1 miliar itu. Padahal aset itu Rp 22 miliar, bayangkan ! ada apa ini?,” desaknya.

Jhon Fredi meneruskan maka gugatan ini dilayangkan dengan persidangan diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH  dan persidangan ditunda satu bulan. “Jadi klien kami Januarizkhan ada perkara tipikor saat ini ditahan di Rutan Pakjo, maka selama ini klien kami tidak tahu permasalahan ini. Yakni aset JKostel ini sudah ada yang menguasai, nah kami sudah layangkan surat juga kepada yang menguasai aset ini, tapi belum ada jawaban. Bagaimana keuangan di JKostel ini?, padahal besar, tidak pernah tutup. Rame setiap hari, bahkan saptam Januarizkhan diusir saat datang kesana” bebernya kepada Simbur.

“Selama 2 tahun Januqrizkhan ditahan di Rutan, maka tidak ada yang mengkontrol JKostel selain Guspuji, tetapi ternyata tidak ada titik terang, terjadi kredit macet, tau-tau ada dilelang ada pemenang lelang,” timpalnya.

Harapan Jhon Fredi dalam perkara ini, bahwa pihaknya sangat keberatan dengan nilai lelang Rp 7,1 miliar tersebut.  “Harapan kami, gugatan tergugat ini dibatalkan, tidak wajar dan sangat jauh dari harga pasaran. Kami meminta agar dilelang ulang, total aset kami ini Rp22 miliar penilaian KJPP atau Kantor Jasa Penilaian Publik sebelumnya,” tukas Jhon Fredi.

Sementara itu pihak tergugat, melalui legal standingnya Ledi, saat dikonfirmasi Simbur, sekitar pukul 14.15 WIB, terkait persidangan gugatan perdata dengan debitur H Januarizkhan yang melayangkan gugatan. “Ohh ke kantor saja. Ini buat apa ya? soalnya saya tidak bisa bicara sembarangan begini. Gini nanti saja, saya lagi di jalan. Saya lagi di luar, ya nanti saja saya lagi di luar, ya makasih, makasih ya,” tanggapnya.

Dion Humas Bank BNI juga dikonfirmasi terkait persidangan gugatan perdata dengan debitur Januarizkhan, pihaknya tidak langsung memberi tanggapan namun mencari informasi terlebih dulu.  “Kami sebagai humas, tidak langsung detail tahu permasalahannya. Coba Dion tanya dulu dengan unit terkait, seperti apa tanggapannya. Masih harus konfrom dengan pihak legalnya, saya belum bisa kasih statement langsung, belum terinformasi secara detail,” tukas Dion. (nrd)