- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Tidak Ajukan Eksepsi, Minta Terdakwa Dihadirkan Langsung
# Sidang Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Seluas 26 Hektare di Muara Belida
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH, Selasa (18/1/22) sekitar pukul 09.00 WIB, memimpin jalannya persidangan terdakwa Sarimuda. Sidang degelar dalam perkara dugaan penipuan dalam jual beli tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Adapun agendanya, pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum Rini Purnamawati SH MH dari Kejati Sumsel membacakan langsung dakwaan di muka persidangan. Dakwaan jaksa penuntut perbuatan terdakwa Sarimuda dan terdakwa Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) mencari keuntungan secara melawan hukum.
Edi Siswanto SH selaku kuasa hukum terdakwa Margono Mangkunegoro mengatakan kepada, pihaknya tidak melayangkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut. “Tidak mengajukan eksepsi, karena ini merupakan strategi dari pembelaan. Menurut kami sebagai kuasa hukum klien kami Margono untuk dakwaan tidak eksepsi, kami fokus pada pembelaan,” ungkapnya.
Terkait permintaan untuk majelis hakim untuk sidang offline, lanjut dia, ada berkas perkara diajukan. Pihaknya meminta majelis hakim ini agar kebenaran materil dapat sempurna dan diungkap di persidangan. “Kami minta terdakwa dihadirkan di persidangan. Untuk dakwaan jaksa penuntut Pasal 378 dan 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 untuk klien kita Margono,” tukas Edi.
Sebelumnya, pembacaan dakwaan JPU diawali dakwaan untuk terdakwa Sarimuda. Setelah itu, dakwaan kedua dibacakan JPU untuk terdakwa Margono Mangkunegoro, dengan berkas terpisah namun dengan ditempat persidangan yang sama.
Mulanya kejadian pada bulan Oktober 2019, terdakwa Sarimuda menemui saksi Setiawan di rumahnya di Jakarta. Untuk menawarkan sebidang tanah luasanya sekitar 26 hektare, terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim. Saksi Setiawan sedang membutuhkan lahan, untuk stockpile batubara. Terdakwa mengatakan aman, tidak ada masalah dan tanah telah bersertifikat”.
Saksi Setiawan pun memerintahkan saksi Titin dan saksi Ferdiansyah untuk datang menemui terdakwa. Pada tanggal 15 Oktober tahun 2019, saksi Efriza dan saksi Titin bertemu di kantor terdakwa. Saat itu terdakwa menjelaskan ‘Tin, kamu ke notaris Yandes, semua pembelian terkait bidang tanah tersebut telah saya bereskan semua, di sana penjualnya sudah menunggu yaitu Margono Mengkunegoro’.
Kemudian saksi Efriza pergi kelokasi ketempat sebidang tanah dan bertemu dengan Cecep yang merupakan orang suruan Terdakwa. Pada Saat itu Cecep menjelaskan bahwa lokasi tersebut adalah bidang tanah yang akan dibeli”.
Pada 16 Oktober 2019, saksi Efriza dan Saksi Titin mendatangi kantor Notris Yandes Efriady di Jalan Brigjen HM Dhanny Effendy, Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, saat itu ada terdakwa Margono. Selanjutnya saksi Titin selaku kuasa saksi Setiawan dan saksi Fransiscus melakukan penandatanganan akta pengikatan jual beli dengan Irawan selaku penjual tanggal 16 Oktober 2019.
Namun untuk SHM. No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 an Dra Nurlina Syafidin seluas 24.887 m2 tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu. Dikarenakan terdakwa beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan. Tetapi saksi Titin tidak tahu apa masalahnya dan terdakwa menyuruh untuk melakukan pembayaran terhadap SHM No. 00035/Tanjung Baru tersebut kepada terdakwa.
Terdakwa Margono pun membuat surat pernyataan tanggal 16 Oktober 2019 yang menyatakan “Akan bertanggung jawab secara hukum dan materiel atas objek-objek tanah yang dijual melalui tanggung jawabnya. Setelah penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 16 Oktober 2019, dilakukanlah pembayaran uang muka sebesar 50 persen dari harga penjualan total sebesar Rp 26.294.500.000 untuk pembelian 7 persil bidang tanah. Perbuatan kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1. (nrd)



