Jadi Tersangka, Selebgram Lokal Ngaku Sudah Bayar tapi Korban Tidak Mau Dicicil

# Member Investasi Butik 50 Orang, Pernah Ditahan Kasus Arisan Online

 

 

PALEMBANG, SIMBUR –  Selebgram lokal Palembang ANKP (30) resmi menjadi tersangka. Warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Palembang itu akhirnya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan investasi butik. Hal itu terungkap dari gelar perkara di halaman Mapolsek Ilir Barat I, Sabtu (15/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Tambunan SIk menegaskan, terkait perkara investasi yang menyebabkan kerugian korban.  “Tersangka kemarin Jumat datang ke Mapolsek IB I.  Memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah dilaksanakan pemeriksaan, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hasil gelar perkara dari tim penyidik memenuhi untuk dinaikan sidik. Menaikan (status) menjadi tersangka,” ungkapnya.

Tersangka ini menawarkan dalam perjanjian bisnis pakaian atau butik. Atas penawaran tersangka Al Naura hingga korban tertarik. Akan tetapi, dalam perjalanannya, ternyata ada yang tidak sesuai harapan.  “Sehingga korban melapor ke Polsek Ilir Barat I. Untuk yang melapor baru satu korban. Ada juga korban lain melapor ke satuan lain. Ada yang kami jadikan saksi, dalam kasus ini. Tersangka juga pernah ditahan dengan kasus serupa tahun 2017,” terang Kapolsek.

Tersangka kepada awak media mengatakan, hari Jumat (14/1/22) siang sekitar pukul 13.00 WIB, ditelpon diminta datang untuk membayar member.  “Dari sebanyak member itu cuma beberapa orang yang tidak mau diajak damai. Karena tidak mau dicicil. Untuk yang dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polrestabes ada, karena tidak mau dicicil. Di Polrestabes satu, sudah damai. Satu lagi proses. Terus yang Polda belum mendatangi panggilan,” ungkap tersangka.

Tersangka melanjutkan, member investasi sendiri ada 50 orang. “Uangnya saya gunakan untuk jualan baju butik. Tidak untuk jalan-jalan. Selain butik, saya juga ada usaha,” kelitnya.

Tersangka sendiri tidak menyangkal ia pernah mendekam ditahan selama 4 bulan. “Iya, tapi itu bukan investasi, itu perkara arisan (tahun 2017). Untuk ikut member investasi butik itu minimal Rp10 juta,” timpalnya.

Terkait member dimaki-maki di medsos, ditegaskannya karena mereka menghina orang tua, anak-anak saya, suami dan keluarga. “Karena tidak mau dicicil. Kami sudah mau mencicil, sudah membalas somasi, lawyer saya sudah mengupayakan perdamaian. Tapi mereka tetep tidak mau,” cetusnya.

Dirinya mengaku menyesal statusnya sebagai tersangka. Ini masalahnya uang, ia sudah membawa uang tapi ditolak. Itu yang menjadi persoalan.  “Semuanya sudah saya bayarkan. Ada semua bukti-buktinya. Di Tangerang bukan investasi, itu arisan. Saya minta menagihkan kepada member. Untuk yang di Tangerang Rp 50 juta yang di Bali Rp60 sudah saya bayarkan,” tukasnya.

 

Ungkap Kasus Banjir Karangan Bunga

 

Sementara itu, belasan ucapan papan kembang dipajang di halaman Mapolsek Ilir Barat I, Sabtu (15/2) pukul 13.00 WIB. Diantara belasan ucapan itu  tertulis dari korban-korban investasi dan arisan bodong.

Diceritakan Maretha, warga Palembang, salah satu korban investasi butik senilai Rp100 juta, bulan Juni 2021, mengatakan kepada Simbur. Tersangka menjanjikan keuntungan inventasi 10 persen atau Rp10 juta setiap bulannya. “Baru sebulan kemudian saya kehilangan kabar. Saya cari-cari tersangka ini, tapi tidak ada yang respons,” ujarnya Sabtu (15/1/22) sekitar pukul 16.00 WIB, saat dijumpai di Mapolsek Ilir Barat I, Palembang.

Tersangka sendiri menurut korban Maretha kesehariannya sebagai selebgram dan punya usaha butik di PS Mall tapi sudah tidak ada lagi. “Ada juga usaha kuliner pentol bakso, ada usaha butik yang baru dibuka di Jalan PDAM, Bukit Lama. Saya percaya tersangka, karena mengenalnya sebagai kakak kelas di SMA tahun 2008. Setahu saya uang-uang ini, dipakai untuk keperluan pribadi,” katanya kepada Simbur.

Saat disinggung korban-korban lainnya, Maretha mengatakan sepengetahuannya  ada sekitar 10 orang lagi.  “Total uangnya sekitar Rp 600 juta, paling besar Rp 140 juta sampai Rp 160 juta. Korbannya juga bukan cuma di Palembang, tapi ada juga di daerah Bali, Tangerang,  Tanjung Enim, untuk 10 orang ini termasuk di luar Palembang,” jelasnya.

Septalia Furwani SH MH dan Welly Anggara SH MH sebagai kuasa hukum korban berinisial CG (30) warga Sutan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Palembang, menegaskan kepada Simbur bahwa, terus memantau perkembangan perkara invetasi online. Tersangka telah dilakukan penahanan 1×24 jam di ruangan penyidik dan jam 11.30 WIB tadi, telah dilakukan gelar perkara.

“Apakah akan dilakukan penahanan tersangka dari hasil gelar perkara ini. Klien kita berinisial CG telah dirugikan Rp50 juta. Modus tersangka menawarkan profit investasi butik melalui insta story Instagram, dengan 9 persen setiap bulannya, tapi pada kenyataanya tidak sesuai,” jelas Septalia.

“Di tahun 2017 terduga ini resedivis, yang pernah ditahan dengan kasus arisan online selama 4 bulan. Korbannya banyak, sudah ditunggu-tunggu dah heboh bukan main, sampai pada kirim papan bunga ucapan. Selamat atas ditangkapnya tersangka investasi bodong,” jelas advokat dari kantor hukum Law Firm and Partners di Jalan Angkatan 45, Lorok-Pakjo.(nrd)