- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Hakim Bantah Pernyataan Saksi Ahli Proyek Turap, Kuasa Hukum Tanyakan Kelebihan Rp1,1 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi ahli barang dan jasa Suhartono dari Semarang, Jawa Tengah dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan tipikor Turap atau dam sungai RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana anggaran tahun 2017 yang merugikan negara Rp4,8 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.
Sahlan Effendi SH MH memimpin jalannya persidangan, Jumat (14/1/22) pukul 09.30 WIB, dengan diikuti kedua terdakwa R selaku Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana dan kontraktor J dari PT Palcon Indonesia secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Agustina Novitasari SH MH kuasa hukum kontraktor J melayangkan pertanyaan terhadap saksi ahli Suhartono, bahwa dengan habisnya kontrak tidak ada kompensasi, atas kelebihan pekerjaan senilai Rp 1,1 miliar oleh PT Palcon. “Kalau saja waktu 5 hari bobot pekerjaan bisa 95 persen, lalu kelebihan Rp1,1 miliar apakah bisa ditagih ke negara?” ujar Novi.
“Kalau diberi kesempatan 5 hari atau 50 hari pekerjaan pasti selesai. Untuk kelebihan pekerjaan, itulah kacaunya proyek ini,” kata saksi ahli.
“Tidak kacau, kita saja yang mengacaunya,” potong Sahlan membantah pernyataan saksi ahli.
“Dengan sanksi perusahaan diputus kontrak, pertama nilai dengan diblack list selama 5 tahun dan berpengaruh terhadap finansial,” timbang saksi.
“Terkait pinjam meminjam tenaga ahli, sebenarnya tidaklah terlalu dipermasalahankan,” tukas saksi ahli.
Sahlan menegaskan ia yakin bahwa bermanfaat tiang pancang beton turap ini, bahkan termasuk pemancangan dari kayu gelam juga bermanfaat untuk mengatasi abrasi.
Diketahui adendum kontrak sendiri berakhir tanggal 31 Desember 2017, berakhir massa kontraknya bukan putus kontrak. Majelis hakim Waslan sendiri menyinggung terkait ajas nilai kebermanfaatan sesuai Perpres? ahli mengatakan itu tergantung prosentase, misal turap untuk abrasi atau longsor. Tapi kalau roboh tidak ada.
Sahlan kembali menegaskan, bahwa ini diperkarakan karena banyak masalah. “Karena banyak masalah ini, makanya disidang” tegasnya.
Selanjutnya Sahlan minta agar kedua terdakwa dihadirkan langsung di persidangan pekan depan, dengan persidangan dilanjutkan Selasa (18/1/22) sekitar pukul 08.30 WIB.
Agustina mengatakan kepada Simbur, saksi ahli pengadaan barang dan jasa menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab setelah turap tersebut selesai itu PPK sampai pemeliharaanya. “Saksi ahli mengatakan kontrak ini tidak diputus, tapi berakhir dan tidak selesai karena kami tidak diberi kesempatan. Dengan niat baik pelaksana dengan adanya kelebihan 9 persen, tapi PPK tidak memberikan kesempatan pelaksana untuk menyelesaikan dan itu, kerugian bagi kami,” ungkapnya.
Saksi juga mengatakan turap sungai ada manfaatnya, dengan turap fungsinya untuk menahan arus sungai serta abrasi menahan pasir. “Arus sungai dan pasir tertahan, tidak ada rubuh merubuh belum ada, segala sesuatu yang belum terjadi tidak bisa diputus. Itu hanya asumsi perkiraan Politeknik Bandung setelah 10 tahun. Itu hanya berpotensi karena belum selesai,” cetusnya kepada Simbur.
Point penting saksi ahli tegaskan, bahwa pelaksana sudah melaksanakan telah melaksanakan kontrak ini dengan baik dan benar. Akan tetapi PPK tidak memberi kesempatan dan memotong kesempatan 44 hari, serta tidak memberikan kompensasi.
Jaksa Kejati Sumsel Wilman Ernaldy SH selepas persidangan mengatakan, persidangan dari ahli pengadaan barang dan jasa Suhartono dari Semarang Jateng dari terdakwa J. “Point pentingnya apakah dalam pelelangan terdapat pelanggaran administrasi akan digugurkan. Untuk pengadaan barang jasa kami menekankan pada perusahaan yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai, pinjam bendera, dia yang menang tapi perusahaan lain yang melaksanakan,” terangnya kepada Simbur.
“Jadi bukan PT Palcon, yang melaksanakan saudara Sastra dan Mujid, dari PT Karyatama. Fakta persidangan mendukung pembuktian kami, karena terbukti pinjam bendera. Tidak boleh sesuai Pasal 87 dan Perpres,” tukas Wilman. (nrd)



